Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Desember 2025 | 20.16 WIB

Nenek Elina Berjuang Melawan Pengusiran Paksa di Surabaya

Kabidhumas Polda Jatim mengatakan sudah memeriksa 6 Saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran paksa Nenek Elina. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Kabidhumas Polda Jatim mengatakan sudah memeriksa 6 Saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran paksa Nenek Elina. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com-Polda Jawa Timur sudah menaikkan status kasus dugaan pengusiran paksa yang dialami Elina Widjajanti. Nenek 80 tahun itu diusir dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan Nomor 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya. 

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan, sekitar 6 orang saksi sudah diperiksa sejak kasus ini dilaporkan. Kasus juga dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah proses penyidikan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," tutur Kombespol Jules ketika dihubungi awak media, Minggu (28/12). 

Sebelumnya, peristiwa tak menggenakkan dialami Nenek Elina dan keluarga. Pada 6 Agustus 2025, rumah yang sudah lama mereka tempati tiba-tiba didatangi sekelompok laki-laki berpostur tinggi. 

Mereka meminta Nenek Elina dan keluarga untuk angkat kaki dari rumah tersebut, lantaran sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel. Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. 

Alih-alih pergi, sekelompok laki-laki yang diduga dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial. 

"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.P

ada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator. 

Atas peristiwa tersebut, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan itu, Nenek Elina melaporkan ormas dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan atau kekerasan secara bersama-sama.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore