
Guru Honorer Rangga Metropolitan JPG
JawaPos.com - Bagus (bukan nama sebenarnya), seorang guru honorer SD negeri di Kecamatan Bungah hanya bisa pasrah. Kemungkinan bulan ini menjadi terakhir kalinya dia mengabdi. Sebab UU ASN menyatakan hanya PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintahan.
Di sekolahannya tidak hanya Bagus seorang. Ada satu guru lagi berstatus honorer yang tidak masuk PPPK maupun Paruh Waktu. Keduanya hanya sebagian kecil dari sekitar 800 guru di Kota Pudak yang terancam dipecat akhir tahun nanti.
“Saya memahami bahwa setiap kebijakan bertujuan memperbaiki sistem pendidikan kita. Bagi saya pribadi ini jadi kesempatan untuk terus berkembang dan meningkatkan kompetensi agar tetap bisa berkontribusi ke sekolah,” ucapnya.
Bagus dan teman-temannya masih menaruh harapan besar agar tetap menjadi guru. Apalagi kebutuhan guru di Kota Santri masih belum sepenuhnya mencukupi. “Tetap kami menunggu peluang yang tepat,” imbuhnya.
Kebutuhan guru di Kota Pudak itu juga diakui Bagus. Peran guru honorer selama ini sangat membantu keberlangsungan pembelajaran. “Kalau berkurang akan berdampak pada pembagian tugas dan layanan belajar,” katanya.
Bagus berharap pemerintah terus memberikan ruang kepada para guru yang terancam pemecatan itu untuk berkontribusi. Tentunya dengan kebijakan dengan memberi kesempatan honorer yang sudah mengabdi untuk berkembang dan mendapatkan kepastian status.
“Karena sudah bidangnya, saya pribadi pengen terus menjadi bagian dari kemajuan sekolah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, ratusan honorer di lingkungan Pemkab Gresik terancam diberhentikan pada akhir tahun nanti. Sesuai UU tentang ASN, pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan hanya berasal dari PNS dan PPPK.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 25 November 2025 pun mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyelesaikan status pegawai non-ASN sebelum memasuki tahun 2026.
Pemkab Gresik pun mulai mendalami skema agar para honorer itu tetap bekerja. Rencananya penggajian dengan Bos Pendamping.
Kepala Dinas Pendidikan Gresik S Hariyanto mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami skema yang akan dilakukan. Terutama koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik.
Namun saat ini salah satu opsi yang muncul yakni pebiayaan gaji melalui bos pendamping. “Kami masih koordinasi dengan BKPSDM,” ucapnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
