Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Mei 2023 | 19.50 WIB

Lahan Produktif di Jatim Berpotensi Makin Menyusut, Per Tahun, 1.000 Hektare Beralih Fungsi

Ilustrasi petani. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi petani. Dok. JawaPos

JawaPos.com – Produktivitas pertanian di Jawa Timur hingga kini memang masih terjaga. Bahkan, provinsi ini masih berstatus sebagai lumbung pangan nasional. Hanya, persoalan ketersediaan lahan menjadi PR besar Pemprov Jatim saat ini.

Sebab, dari hasil evaluasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jatim, setiap tahun rata-rata alih fungsi lahan pertanian di provinsi ini mencapai 1.100 hektare.

Di sisi lain, berdasar data Kementerian Pertanian (Kementan), dari 7,46 juta hektare lahan pertanian di Jawa Timur, yang sudah beralih fungsi mencapai 659.200 hektare.

Kepala DPKP Jatim Dydik Rudy Prasetya menyatakan, perubahan fungsi lahan pertanian terjadi karena beberapa sebab. Di antaranya, terimbas sejumlah proyek infrastruktur berskala nasional seperti jalan tol, bendungan, dan industri.

”Pertumbuhan perumahan atau kawasan permukiman lainnya juga turut menyumbang menyusutnya lahan pertanian,” katanya.

Hanya, alih fungsi itu bukan satu-satunya penyebab. Di sejumlah daerah, pemerintah daerah setempat bisa menyiapkan lahan pengganti setelah lahan existing beralih fungsi.

’’Seperti di Nganjuk. Lahan pertanian berkurang 90 hektare dipakai tol. Namun, ada lahan yang menggantikan,’’ katanya.

Sebab, kabupaten tersebut sudah memiliki lahan cadangan pangan pertanian berkelanjutan (LPCP2B). ’’Karena memiliki peraturan daerah (perda) khusus tentang lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B),’’ katanya.

Masalahnya, sejauh ini di antara 38 kabupaten/kota di Jatim, baru 16 daerah saja yang sudah memiliki perda LP2B. ’’Karena itu, saat ini kami sudah meminta agar kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi ini untuk segera menyusunnya,’’ paparnya.

Sebab, saat ini perda tersebut sangat vital untuk menahan laju alih fungsi lahan pangan. Sebab, Pulau Jawa sudah tidak ada lagi area untuk pembukaan lahan sawah baru.

Selain regulasi, yang saat ini bisa dilakukan adalah intensifikasi pertanian. Pola tanam ditingkatkan dari sekali setahun bisa menjadi empat kali.

’’Upaya ini yang dilakukan pemprov dan kabupaten/kota. Sehingga sampai saat ini, produksi pangan Jatim masih selalu surplus,’’ katanya.

Sebelumnya, isu seputar ketersediaan lahan pertanian juga dicarikan solusi oleh Kementan. Institusi itu menggulirkan usaha pengendalian alih fungsi lahan bekerja sama dengan jajaran aparat penegak hukum (APH) dan akademisi di wilayah Jatim. 

Terjunkan 32.392 Petugas Gelar Sensus Pertanian

SENSUS pertanian (SP) tahun 2023 bakal dimulai pada 1 Juni mendatang. Ada 32.392 petugas yang terlibat dalam pendataan di wilayah Jatim yang berlangsung selama dua bulan.

Bukan hanya unit usaha pertanian kelas rumah tangga yang menjadi sasaran. Nanti juga ada pendataan perusahaan pertanian dan usaha pertanian yang dikelola kelompok.

Pendataan dilakukan pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, pertanian, kehutanan, dan jasa pertanian.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore