Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 September 2025, 01.11 WIB

Diduga Lecehkan Mantan Karyawan, Bos Produser Musik Ternama Ditahan Polda Jatim

Ilustrasi pelecehan seksual. - Image

Ilustrasi pelecehan seksual.

JawaPos.com - Bos produser musik ternama di Indonesia berinisial BN, ditahan Polda Jawa Timur, setelah dilaporkan mantan karyawannya berinsial KC atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Kabar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast. “Sudah ditahan (oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum)," ujar Kombes Pol Jules dikonfirmasi, Selasa (23/9).

Terpisah, Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kompol Ruth Yeni mengatakan penetapan tersangka terhadap BN sudah dilakukan sejak 22 Agustus 2025. 

"Tap tersangka (penetapan BN sebagai tersangka kasus pelecehan seksual) sejak 22 Agustus 2025, penahanan tanggal 18 September 2025," tambah Kompol Ruth Yeni.

Kasus pertama kali dilaporkan korban, KC ke Polda Jawa Timur, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025.

KC melaporkan mantan bosnya dengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor: 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Penasehat hukum KC, Rizki Leneardi mengatakan kasus dugaan pelecehan ini bermula saat tersangka BN mengajak korban untuk melakukan perjalanan dinas ke Surabaya. Saat itu, korban masih bekerja di perusahaan BN.

Tersangka mengajak korban dengan alibi melakukan pelatihan dan sosialisasi tentang Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Namun sesampainya di penginapan, BN meminta KC untuk masuk ke kamarnya.

Dugaan tindakan pelecehan seksual pun terjadi. "Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan," ujar Rizki kepada awak media di Surabaya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore