
Kuasa hukum korban IGF menunjukkan bukti kekerasan fisik yang dialami kliennya. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang pegawai bank swasta ternama di Surabaya, AAS, 40 tahun, terhadap istrinya, IGF, 32 tahun mendapat perhatian publik. Korban pun tegas menolak mediasi.
Tidak sedikit masyarakat, khususnya warga Surabaya yang merasa geram dengan tingkah bejat AAS yang menganiaya istrinya sejak 2023, bahkan saat hamil besar 7 bulan dan disaksikan anak pertamanya.
Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso mengatakan bahwa kliennya masih menanti keadilan atas kasus KDRT yang menimpanya. Karena kekerasan itu secara berulang dilakukan suaminya selama lebih dari 20 kali.
"Ini membuat korban mengalami luka fisik maupun psikis. Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya, dan disaksikan anaknya langsung,” tutur Andrian dikonfirmasi, Minggu (24/8).
Meski Unit PPA Polrestabes Surabaya telah mengamankan AAS pada Jumat (22/8) untuk kepentingan pemeriksaan, namun hingga kini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami belum mendapatkan informasi sampai dengan sekarang, kalau terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka apa belum. Kami berharap tentu segera ada penetapan tersangka dan penahanan," tambahnya.
Pihak korban juga dengan tegas menolak upaya mediasi atas kasus KDRT ini. Terlebih dari pihak terlapor alias AAS belum menyampaikan sepatah kata pun permohonan maaf secara resmi ke IGF.
“Dalam perjalanannya kemarin, kami juga disampaikan oleh teman-teman penyidik itu ada ruang mediasi. Saat ini, klien kami (korban IGF) sikapnya tegas untuk menolak adanya mediasi," jelas Andrian.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi KDRT yang dilakukan AAS, pegawai bank swasta di Surabaya terhadap istrinya. Ironisnya, perlakuan keji itu dilakukan berulang kali oleh AAS selama 2023-2025.
Dari bukti rekaman CCTV, AAS tega menampar, mencekik, hingga membanting korban. Perbuatan keji itu dilakukan saat sang istri sedang berbadan dua dan disaksikan anaknya yang masih dibawah umur.
Usai mengalami kekerasan berat, IGF didampingi kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. IGF kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Mojokerto.
"Saya sudah konfirmasi langsung bahwa itu (AAS) diamankan, bukan ditangkap. Jadi mohon untuk tetap dikawal kasus ini sama publik supaya benar-benar clear sampai selesai," tukas Andrian.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
