Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 05.16 WIB

Pemkot Surabaya Sita 500 Rokok Ilegal di Asemrowo dan Tandes, Kerugian Negara Capai 386 Juta

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo sita 500 lebih rokok ilegal dari toko kelontong di wilayah Asemrowo dan Menganti, Rabu (30/7). (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo sita 500 lebih rokok ilegal dari toko kelontong di wilayah Asemrowo dan Menganti, Rabu (30/7). (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo, kembali melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di daerah tersebut, Rabu (30/7).

Dalam operasi ini, petugas menyisir dan memeriksa bungkus rokok yang diperjualbelikan di toko kelontong wilayah Asemrowo dan Tandes. Hasilnya, lebih dari 500 ribu batang rokok tanpa cukai diamankan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menyebut penindakan ini adalah tindak lanjut dari aduan warga dan hasil pengawasan petugas. Pihaknya mengerahkan dua tim ke wilayah sasaran.

"Untuk lokasi pertama di kecamatan Asemrowo ini aduan dari warga, sementara di kecamatan Tandes kami dapatkan informasi dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal," ujar Zaini, Rabu (30/7).

Ia menegaskan, operasi gabungan dilakukan sebagai penegakan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ke depan, Pemkot Surabaya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

“Tentunya kami akan bersinergi memerangi rokok ilegal, tidak dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, kejaksaan, masyarakat dan perangkat wilayah setempat," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro mengungkapkan bahwa 500 lebih rokok ilegal yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai merek.

"Untuk barang bukti, paling banyak kami temukan di Asemrowo. Jika ditaksir, nilai barang dari rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 750.000.000, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 386.000.000," ujar Gatot.

Ia membeberkan 500 lebih rokok ilegal yang disita itu, mayoritas rokok tanpa pita cukai atau polos. Ratusan barang bukti itu kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.

“Proses selanjutnya barang kami sita, serta dijadikan barang milik negara, lalu akan kami lakukan pemusnahan. Sementara untuk orangnya, kami mintai keterangan, kita panggil sebagai saksi," tambahnya.

Selain menyasar toko kelontong, operasi gabungan yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo juga menyisir lokasi lain, seperti area produksi, pabrik, pasar, serta wilayah perbatasan.

"Semua kita sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal," tukasnya.

Gatot berharap masyarakat Surabaya dapat proaktif membantu pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal, dengan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal ke hotline Bravo Bea Cukai 1500225.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore