Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Mei 2025 | 01.40 WIB

Pakaian Terapis di Spa 129 Bikin Orang Curiga Ada Praktik Prostitusi, Dewan Desak Pemkot Beri Sanksi Tegas

Ilustrasi prostitusi di Surabaya. - Image

Ilustrasi prostitusi di Surabaya.

JawaPos.com - Warga RW 6 Kelurahan Tembok dukuh, Sawahan, merasa resah dengan keberadaan rumah spa 129 di Jalan Tidar. Sebab, diduga ada praktik prostitusi di lokasi tersebut.

Kecurigaan tersebut bermula dari posting-an para pekerja pada akun istagram @129spa_surabaya. Dalam posting-an tersebut para pekerja spa 129 mengenakan pakaian seksi atau sangat terbuka, tidak wajar digunakan oleh para terapis.

Kemudian tempat usaha spa itu berada dekat dengan sekolah dan permukiman penduduk. Merasa curiga ada praktik prostitusi, warga setempat mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya.

Rabu (7/5), hearing digelar. Kabid Pariwisata Disbudporapar Surabaya, Farah Andita, mengatakan rumah spa 129 berizin tempat usaha panti pijat. Bukan spa. Tempat usaha tersebut telah menyalahi aturan.

"Mereka membuat izin ke kami, yaitu pijat tradisional. Ternyata di lapangan, yaitu spa. Kemudian, para pekerja mengenakan pakaian seksi. Ini sudah menyalahi aturan, dan kami akan bersurat ke Satpol PP untuk segera memberikan tindakan sanksi kepada rumah spa itu," kata Farah.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Machmud, mengatakan, meski belum terbukti adanya praktik prostitusi, namun sikap yang dilakukan pihak manajemen rumah spa 129 telah menyalahi aturan. Mereka melanggar izin, dan menyuruh pekerja berpakaian seksi, serta secara terang-terangan mengupload ke medsos.

"Jadi, wajar kalau warga curiga adanya praktik prostitusi di sana (Spa 129). Terkait hal ini, Disbudporapar dan Satpol PP harus segera memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha," kata Machmud di DPRD Surabaya, Rabu (7/5).

Apalagi selain dekat dengan permukiman penduduk, rumah spa sangat dekat dengan sekolah. Machmud menilai hal tersebut sangat membahayakan, sebab dapat memberikan pengaruh buruk terhadap para anak-anak.

Pihaknya akan mengusut tuntas persoalan tersebut. Kalau perlu, untuk memastikan kebenarannya, investigasi lapangan akan dilakukan.

Humas Spa 129 Surabaya, Himawan Probo, mengakui bahwa izin usaha yaitu panti pijat. Namun selain pijat tradisional, pihaknya juga memberikan layanan jasa spa.

Karena itu, setelah teguran yang diberikan oleh Disbudporapar Surabaya, pihaknya akan beroperasi sesuai dengan izin yang dikeluarkan, yaitu panti pijat. "Tapi, kami menjamin tidak ada praktik prostitusi di sana (spa 129). Usaha murni hanya melayani refleksi kesehatan serta perawatan tubuh," katanya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore