Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 April 2025 | 03.07 WIB

Cuma Didenda Rp 300 Ribu, Gerai Es Krim Alkohol di Surabaya Barat Dibuka Lagi

Terbukti mengandung alkohol, Satpol PP Kota Surabaya masih menyegel gerai es krim di mal kawasan Surabaya Barat. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Gerai es krim beralkohol di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat, yang beberapa waktu lalu viral dan disegel Satpol PP, kini sudah kembali beroperasi dan melayani pembeli.

Kabar ini dibenarkan oleh Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas. Ia mengatakan bahwa gerai tersebut dibuka lagi setelah melewati serangkaian proses hukum.

“Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tetapi karena ini sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan,” ujar Agnis di hiring Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (23/4).

Ramainya perbincangan gerai es beralkohol di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat berawal dari konten seorang influencer kuliner di Instagram @mamari*******. Ia mendatangi gerai dan menanyakan es krim varian Jack Daniel's.

Tidak hanya Jack Daniel's dengan kadar alkohol 40 persen, gerai es krim tersebut juga menjajakan varian lain, seperti vodka, wine, rum. Tidak lama setelah viral, Satpol PP langsung menyegel dan mengirimkan sampel ke BPOM.

Benar saja, hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa es krim yang dijajakan gerai tersebut positif mengandung alkohol dengan kadar 3,35 persen.

"Kami sudah menerima hasilnya, memang benar positif alkohol dengan kadar 3,35 persen. Ini sangat bahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak yang mana mereka menyukai es krim," tutur Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, Jumat (18/4).

Sayangnya, temuan alkohol 3,35 persen dalam produk es krim tidak cukup. Hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan, pihak gerai es beralkohol hanya dikenakan denda sebesar Rp 300 Ribu.

"Segel sudah dibuka kembali, tetapi gerai tersebut sebelumnya sudah membuat komitmen untuk tidak menjual es krim beralkohol," tukas Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore