Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Maret 2025 | 00.17 WIB

Solusi Pemkot Surabaya Atasi Krisis Lahan Makam, Pengembang Perumahan Didorong Sediakan Area Pemakaman

Ilustrasi lahan makam di tempat pemakaman umum di Surabaya yang semakin terbatas. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi lahan makam di tempat pemakaman umum di Surabaya yang semakin terbatas. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Surabaya sedang menghadapi krisis lahan makam. Hampir seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) di daerah berjuluk Kota Pahlawan itu sudah penuh. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik.

Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mencari solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan makam. Salah satunya dengan mendorong kontribusi pengembang perumahan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto. Ia menuturkan bahwa krisis lahan makam di Surabaya dipicu oleh beberapa faktor.

"Jumlah penduduk terus bertambah, sementara lahan makam masih tetap sama. Ini menjadi kendala utama dalam pemenuhan kebutuhan pemakaman di Surabaya," tutur Dedik di Surabaya, Selasa (25/3).

Sementara penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) turut berdampak pada percepatan penggunaan lahan makam.

Berdasarkan aturan tersebut, biaya pemakaman di makam yang dikelola pemerintah daerah menjadi gratis. Sejauh ini, Pemkot Surabaya mengelola 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan 1 krematorium di Keputih.

"Di sisi lain, ada 336 makam yang dikelola masyarakat. (Dengan adanya UU HKPD) Sejak 1 Januari 2024, pemakaman di makam Pemkot Surabaya digratiskan, sehingga banyak warga yang beralih ke sana," imbuhnya.

Oleh karena itu, untuk mengatasi keterbatasan lahan makam, Pemkot Surabaya mengajak pengembang perumahan untuk menyediakan area pemakaman di setiap proyek perumahan yang mereka bangun.

Lebih lanjut, Dedik menegaskan bahwa setiap pengembang yang membangun perumahan di Surabaya, memiliki kewajiban untuk menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk penyediaan lahan makam.

"Ada dua skema yang bisa dilakukan pengembang. Pertama, mereka menyediakan lahan makam di dalam kawasan perumahan. Namun, ini sering kali sulit karena adanya penolakan dari warga sekitar," tutur Dedik. 

Skema kedua adalah pengembang menyerahkan kompensasi dalam bentuk dana, yang nantinya digunakan pemkot untuk memperluas lahan makam yang  sudah ada, seperti yang pernah dilakukan di TPU Keputih dan Babat Jerawat.

"Jadi dihitung berapa NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), seluruh luasan tanahnya (pengembang), kemudian 2 persen dari luasan itu yang dia punya kewajiban untuk diserahkan sebagai makam, itu dihitung berapa uangnya dan diserahkan ke pemerintah kota," tukas Dedik.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore