
Ilustrasi lahan makam di tempat pemakaman umum di Surabaya yang semakin terbatas. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Surabaya sedang menghadapi krisis lahan makam. Hampir seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) di daerah berjuluk Kota Pahlawan itu sudah penuh. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik.
Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mencari solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan makam. Salah satunya dengan mendorong kontribusi pengembang perumahan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto. Ia menuturkan bahwa krisis lahan makam di Surabaya dipicu oleh beberapa faktor.
"Jumlah penduduk terus bertambah, sementara lahan makam masih tetap sama. Ini menjadi kendala utama dalam pemenuhan kebutuhan pemakaman di Surabaya," tutur Dedik di Surabaya, Selasa (25/3).
Sementara penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) turut berdampak pada percepatan penggunaan lahan makam.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya pemakaman di makam yang dikelola pemerintah daerah menjadi gratis. Sejauh ini, Pemkot Surabaya mengelola 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan 1 krematorium di Keputih.
"Di sisi lain, ada 336 makam yang dikelola masyarakat. (Dengan adanya UU HKPD) Sejak 1 Januari 2024, pemakaman di makam Pemkot Surabaya digratiskan, sehingga banyak warga yang beralih ke sana," imbuhnya.
Oleh karena itu, untuk mengatasi keterbatasan lahan makam, Pemkot Surabaya mengajak pengembang perumahan untuk menyediakan area pemakaman di setiap proyek perumahan yang mereka bangun.
Lebih lanjut, Dedik menegaskan bahwa setiap pengembang yang membangun perumahan di Surabaya, memiliki kewajiban untuk menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk penyediaan lahan makam.
"Ada dua skema yang bisa dilakukan pengembang. Pertama, mereka menyediakan lahan makam di dalam kawasan perumahan. Namun, ini sering kali sulit karena adanya penolakan dari warga sekitar," tutur Dedik.
Skema kedua adalah pengembang menyerahkan kompensasi dalam bentuk dana, yang nantinya digunakan pemkot untuk memperluas lahan makam yang sudah ada, seperti yang pernah dilakukan di TPU Keputih dan Babat Jerawat.
"Jadi dihitung berapa NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), seluruh luasan tanahnya (pengembang), kemudian 2 persen dari luasan itu yang dia punya kewajiban untuk diserahkan sebagai makam, itu dihitung berapa uangnya dan diserahkan ke pemerintah kota," tukas Dedik.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
