Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Maret 2025 | 01.34 WIB

DPRD Surabaya Ingatkan RHU Wajib Tutup saat Ramadhan

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif. (Indra Setiawan) - Image

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif. (Indra Setiawan)

JawaPos.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mengingatkan kegiatan usaha rumah hiburan umum (RHU) wajib tutup selama Bulan Suci Ramadhan.

”RHU wajib tutup selama Ramadhan,” tutur Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mohammad Faridz Afif seperti dilansir dari Antara di Kota Surabaya, Jumat (28/2).

Afif sapaan akrabnya mengatakan, berdasar Surat Edaran Pemerintah Kota Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang sudah disepakati bersama bahwa seluruh RHU wajib tutup. Pihaknya mengingatkan pada seluruh pengusaha RHU yang ada di Surabaya harus mentaati surat edaran tersebut.

”Jangan sampai melanggar, kalau melanggar pasti akan ditutup secara permanen,” tandas Mohammad Faridz Afif.

Terkait pengawasan, pihaknya bersama OPD dan Satpol PP setiap hari selama puasa Ramadhan akan mengawasi seluruh tempat RHU. ”Jika ada yang buka (RHU) akan kita tindak,” kata Mohammad Faridz Afif.

Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

”Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya,” terang Wali Kota Eri Cahyadi dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Sabtu (15/2).

Salah satu klausul dalam surat edaran tersebut adalah mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.

Diskotek, klub malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub atau rumah music, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

”Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali tempat tusuk jari (akupressuris),” tulis surat edaran tersebut.

Selain itu, kegiatan rumah biliard (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usaha, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasar usul dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore