JawaPos.com - Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan secara blak-blakan menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditemukan di atas perairan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu janggal.
Dari regulasi yang ada, HGB seluas 656 hektare itu lemah dasar hukum. PP No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021, sudah jelas menegaskan bahwa HGB hanya bisa diterbitkan di wilayah daratan.
"Lalu RTRW Sidoarjo 2019 (Perda No. 4 Tahun 2019). Di sana menegaskan bahwa wilayah pesisir dan laut Sedati sebagai kawasan perlindungan mangrove dan perikanan," tutur Wahyu kepada JawaPos.com, Rabu (22/1).
Pada RTRW Jawa Timur 2023 (Perda No. 10 Tahun 2023, juga ditegaskan bahwa Sedati bukan zona reklamasi, melainkan ditetapkan sebagai kawasan tangkapan ikan, zona pertahanan, keamanan, termasuk dalam pengembangan Bandara Juanda.
Dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tertulis dengan jelas bahwa pemerintah seyogyanya mengutamakan konservasi kawasan laut. Utamanya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Melalui Putusan MK No. 3/PUU-VIII Tahun 2010, ketentuan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) jug secara resmi dibatalkan, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Artinya kalau boleh saya bilang, penemuan HGB di wilayah laut Sedati, Sidoarjo yang berbatasan langsung dengan Surabaya ini menjadi bukti nyata, betapa buruknya pengelolaan tata ruang di Jawa Timur," imbuhnya.
Lebih jauh, Wahyu menyoroti pernyataan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, yang menyebut HGB di atas perairan Sedati, Sidoarjo sudah terbit sejak 1996 dan dimiliki oleh dua perusahaan properti.
Sebab dilihat dari citra satelit, wilayah yang menjadi lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) jelas berada di wilayah laut. Bahkan sejak 2002 kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan, seperti yang disebutkan pihak BPN.
"Klaim sebelumnya merupakan daratan (kemudian terjadi abrasi) harus dibuktikan secara transparan oleh Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur kepada publik," tutur Wahyu Eka.
Walhi Jatim mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera mencabut izin HGB di perairan Sedati. Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja ATR/BPN. Termasuk usut tuntas praktik korupsi penerbitan izin HGB.
"Pengelolaan tata ruang yang transparan dan berorientasi pada keberlanjutan adalah kunci melindungi kawasan pesisir. Mari hentikan pengrusakan ekosistem laut demi masa depan generasi mendatang," tandas Wahyu.