Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Januari 2025 | 06.29 WIB

5 Fakta Pembunuhan Perempuan di Hotel Kawasan Tunjungan Surabaya: Batal Nikah Berujung Petaka!

 

Ilustrasi pembunuhan (Antara).

JawaPos.com - Nasib tragis dialami oleh seorang perempuan berinisal MA, 24 tahun, warga Sukosari, Kunir, Lumajang. Ia ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (16/1).
 
Berikut lima fakta yang berhasil diungkap kepolisian dari peristiwa tragis tersebut:
 
1. Dibunuh Oleh Kekasihnya
Pelaku adalah kekasih korban berinisial MI, 25 tahun, warga Kelurahan Jepara, Bubutan, Surabaya. Keduanya berkenalan satu tahun yang lalu melalui aplikasi kencan online.
 
"Sempat mau nikah bulan Desember 2024 tetapi ternyata batal. Alasannya karena korban masih menjalin komunikasi dengan mantanya," ucap Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada, Kamis (16/1).
 
2. Motif Pembunuhan
Kejadian tragis ini bermula saat korban (MA) dihubungi oleh pelaku (MI) untuk datang ke Surabaya pada Rabu (15/1). MA pun menuruti permintaan sang kekasih dan berangkat dari Malang ke Surabaya dengan Kereta Api (KA).
 
Sesampainya di Stasiun Surabaya Gubeng. Pelaku menjemput korban dan mengajaknya menginap di sebuah hotel mewah di kawasan Jalan Tunjungan. Sesampainya di dalam hotel, mereka bertengkar hebat.
 
 
Pelaku merasa kesal dengan obrolan korban. "Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ucap MI dengan suara lirih di Mapolsek Genteng, Surabaya.
 
Pertengkaran di kamar hotel membuat pelaku kehilangan kendali dan mencekik korban dari belakang hingga meninggal dunia.
 
3. Jenazah Korban Ditemukan Pegawai Hotel
Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada mengatakan bahwa jenazah korban ditemukan oleh pegawai hotel pada Kamis pagi (16/1).
 
Kondisi korban mengenakan pakaian dan ada bekas cekikan di bagian leher. "Pelaku sempat menunggu korban sampai subuh. Dia sempat mengusapi korban menggunakan handuk basah tapi tidak bangun," tuturnya.
 
4. Pelaku Menyerahkan Diri
Merasa bersalah, pelaku menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis (16/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
 
"Pelaku awalnya menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari. Setelah kita cek TKP masuk wilayah Genteng. Pelaku sudah menyerahkan diri di Polsek Genteng," ujar AKP Grandika.
 
5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku (MI) dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan. Berikut bunyinya: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun(*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore