Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Agustus 2024 | 19.55 WIB

Pengemudi Ojek Online Nyambi Edarkan Sabu-Sabu dan Ekstasi di Surabaya

Ilustrasi narkoba. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi narkoba. Dok JawaPos

JawaPos.com–Seorang pria berinisial DGP yang bekerja sebagai ojek online ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dalam kasus peredaran narkotika.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (2/8/) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan di Jalan Gersikan Gg. 7, Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

”Saat penangkapan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Kalijudan Taruna 4, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya,” ungkap Kompol Miftah.

Dari penggeledahan tersebut jelas Kompol Miftah, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,424 gram dan 10 butir ekstasi dengan berat netto total 4,278 gram.

”Selain itu, ditemukan pula beberapa barang lain seperti kantong plastik berisi kristal putih, tablet berlogo burung hantu dan LV, satu bungkus rokok, sebuah tas selempang hitam, dua unit HP, plastik klip, tisu, timbangan elektrik, serta sebuah kaleng bekas,” terang Miftah.

Miftah menjelaskan, dalam pemeriksaan, DGP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial F (DPO) yang saat ini masih buron.

”Dari 100 gram sabu-sabu yang diterimanya pada 26 Juli, sebagian besar telah dijual dan sebagian kecil dikonsumsi sendiri," turut Miftah pada Minggu (11/8).

Miftah menambahkan, tersangka juga memperoleh 10 butir ekstasi dari seorang berinisial FIS, pada 2 Agustus, dengan harga Rp 2.600.000. Ekstasi tersebut rencananya dijual kembali dengan harga Rp 300.000 per butir, namun belum sempat terjual.

”Atas tindakan tersebut, tersangka DGP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Suriah Miftah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore