Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Agustus 2024 | 00.52 WIB

Langkah Tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Atasi Masalah Polemik Uang Korlas Siswa SDN Ketabang

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Pemkot Surabaya)

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumpulkan semua kepala SDN dan SMPN se-Kota Surabaya di SDN Ketabang Kali pada Senin (5/8), secara hybrid. Wali Kota Eri mengecek permasalahan pembelian buku pendamping oleh koordinator kelas (Korlas) yang sempat mencuat di SDN Ketabang Kali.

Wali Kota Eri menegaskan, semua SD dan SMP negeri di bawah naungan Pemkot Surabaya tidak diperbolehkan menarik biaya atau pungutan dengan alasan apapun.

”Ini pertemuan kepala SD dan SMP negeri seluruh Surabaya. Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan anak-anak dengan dalih apapun,” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri mengatakan, dalam pembelajaran terdapat buku teks utama (buku wajib) dan buku teks pendamping. Buku teks utama dipinjamkan gratis. Adapun buku teks pendamping tidak diwajibkan untuk dimiliki, sifatnya penunjang untuk memperkaya pengetahuan siswa.

Wali Kota Eri mengatakan, perbedaan kepemilikan buku teks pendamping jangan sampai menimbulkan kecemburuan antar siswa.

”Apalagi sampai diumumkan, oh anak ini sudah punya dan bisa beli buku pendamping, sementara anak yang lain belum. Akhirnya terjadi bullying. Hal ini yang saya takutkan akan merusak mental anak,” jelas Eri.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga mendorong para guru agar lebih kreatif dalam melakukan pembelajaran. Sehingga, anak tidak perlu membeli buku penunjang lain di luar yang sudah diberikan pemerintah.

”Buku wajib itu ada. Sebenarnya bisa gurunya beli satu buku teks pendamping, bisa juga download dari platform Merdeka Belajar, ditaruh layar besar supaya semua murid bisa melihat. Kalau kita ingin memperkaya ilmu anak-anak, gurunya juga harus berinovasi, kolaborasi dengan komite. Jangan pilih praktis jual buku pendamping ke siswa,” tambah Eri.

Mengantisipasi kejadian pembelian buku teks pendamping terulang kembali, Wali Kota Eri meminta kepala SDN dan SMPN di Kota Surabaya membuat surat pernyataan tidak akan menarik iuran dari siswa. ”Jangan buat anak-anak kita tersakiti dengan sistem yang ada,” tandas Eri.

Mengenai keperluan lain dalam pendidikan, seperti wisuda, rekreasi, atau lainnya, Wali Kota Eri meminta semua acara yang menelan biaya tinggi dan membebani siswa ditiadakan. Misalnya, wisuda bisa diganti dengan karya seni sederhana di dalam sekolah. Acara rekreasi ke luar kota pun bisa diganti dengan mengunjungi tempat-tempat bersejarah di Kota Pahlawan. Seperti rumah kelahiran Bung Karno dan museum-museum.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Yusuf Masruh memastikan masalahan tunggakan uang pembelian buku teks pendamping tiga orang siswa di SDN Ketabang Kali sudah terselesaikan. Dispendik Kota Surabaya akan lebih memetakan pola komunikasi orang tua dan sekolah.

”Sekolah punya banyak elemen, ada siswa, guru, dan orang tua wali murid. Misalnya, korlas punya harapan untuk putra dan putrinya, hal ini nanti kita petakan pola komunikasi agar berjalan lebih baik,” kata Yusuf.

Dia berharap agar orang tua wali murid bisa mengesampingkan ego untuk kepentingan pendidikan putra dan putrinya. ”Saya rasa semua sasarannya pasti sama untuk masa depan anak. Jadi bagaimana hal tersebut bisa tetap dikemas dengan kondisi sekolah yang baik,” ucap Yusuf.

Sebelumnya, dugaan tunggakan uang pembelian buku pendamping tiga orang siswa di SDN Ketabang Kali bermula dari pembelian buku pendamping mata pelajaran agama untuk siswa kelas 6. Buku tersebut dibeli melalui Korlas orang tua murid.

”Nah, ada tiga orang siswa yang tidak membeli buku,” terang Yusuf, Sabtu (3/8).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore