Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Agustus 2024 | 23.16 WIB

Begini Cara Periksa Mata Menggunakan BPJS dan Daftar Optik di Surabaya yang Bisa Klaim Kacamata Gratis

Ilustrasi pemeriksaan mata - Image

Ilustrasi pemeriksaan mata

JawaPos.com - Ketika kamu mengalami gangguan pada mata, jangan menunggu lama untuk segera memeriksakannya. Beberapa keluhan dasar seperti penglihatan yang mulai buram atau tidak jelas, harusnya tidak boleh kamu sepelekan.

Salah satu alasan kamu ragu memeriksakan keadaan matamu, mungkin karena takut biayanya terlalu mahal. Nah, kamu tidak perlu khawatir, karena memeriksakan mata pun ternyata bisa menggunakan BPJS.

Mengutip hari hellosehat, Kota Surabaya sendiri merupakan salah satu kota terbesar yang memiliki sejumlah rumah sakit BPJS dengan fasilitas yang cukup baik.

Bukan hanya rumah sakit umum, beberapa rumah sakit mata di Surabaya juga bekerjasama dengan BPJS.

Sebagai contoh yaitu Rumah sakit mata Undaan. Berdiri sejak tahun 1933, rumah sakit ini berlokasi strategis tepat pada jantung Kota Surabaya.

Rumah sakit mata Undaan dilengkapi dengan sarana dan fasilitas yang cukup lengkap untuk menunjang pemeriksaan pada Diagnostic & Laser Center. Selain rumah sakit mata Undaan, klinik mata JEC Java juga melayani penderita penyakit mata dan menerima pasien rujukan BPJS.

Cara Periksa Mata Gratis Menggunakan BPJS

Karena layanan BPJS mencangkup berbagai pengobatan, pemeriksaan mata juga termasuk salah satunya. Melansir dari rukita.co, berikut ini cara memeriksakan mata secara gratis dengan menggunakan BPJS:

1. Menyiapkan Persyaratan

Seperti yang kita tahu, layanan pengobatan menggunakan BPJS tentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu. Persyaratan yang cukup umum adalah membawa KK, KTP dan Kartu BPJS.

Untuk berjaga-jaga, lebih baik kamu membawa kartu asli dan salinan fotokopian juga. Selain itu, kamu perlu membawa surat rujukan dari faskes 1 seperti puskesmas atau unit kesehatan yang lain sebagai data keluhan yang kamu rasakan.

2. Registrasi

Setelah kamu membawa semua berkas yang dibutuhkan, kamu tinggal registrasi ke petugas rumah sakit atau klinik mata yang kamu kunjungi. Tenang saja, registrasi tidak harus dilakukan secara online, kok.

Kamu bisa langsung datang dan melakukan registrasi di tempat. Namun kamu perlu mengantisipasi mendapatkan nomor antrian yang Panjang karena banyaknya pasien yang menggunakan BPJS.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore