
Petugas memasang pagar bangunan rumah dinas aset negara milik KAI di Jalan Gerbong, Pacarkeling, Surabaya, Senin (15/7). (KAI Daop 8 Surabaya/Antara)
JawaPos.com–PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyegel sebuah rumah dinas di Jalan Gerbong, Kelurahan Pacarkeling. Penyegelan itu sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada KAI.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aset tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai dan terdaftar di aktiva perusahaan.
”Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal. Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajiban yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset,” ucap Luqman Arif seperti dilansir dari Antara.
Sebelum penyegelan, kata Luqman, sudah dilakukan berbagai upaya persuasif kepada penyewa aset seluas 1.280 meter persegi dengan luas bangunan 250 persegi, agar melakukan perjanjian sewa.
”Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik, sehingga kami memberikan surat peringatan satu hingga tiga. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut,” ujar Luqman Arif.
Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan lahan tersebut, PT KAI memasang pagar dan papan peringatan di lokasi itu.
”PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring aset di wilayahnya, termasuk menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset,” papar Luqman Arif.
Sebelumnya, PT KAI juga telah melakukan penertiban dan mengosongkan lahan di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI. Aset tersebut terdiri atas 97 bangunan atau kios dengan luas 16.281 meter persegi.
Pada bangunan tersebut, PT KAI memiliki dasar, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00014 Tahun 2014, surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Kemudian Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Luqman Arif menambahkan, KAI Daop 8 mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memenuhi peraturan yang berlaku terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara.
”Kami akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya,” ujar Luqman Arif.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
