
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto.
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan terdapat lima kriteria sebagai syarat pelaksanaan pemutakhiran data untuk mengetahui jumlah faktual penduduk di kota Pahlawan. Hal itu dilakukan agar penyaluran bantuan pemerintah kedepannya bisa lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebutkan kriteria pertama adalah warga harus terdaftar di dalam laman klarifikasi https:disdukcapil.surabaya.go.id/pemutakhiran-data-warga/ namun alamat rumahnya harus sesuai domisili di KTP.
"Warga hanya cukup membuat surat pernyataan tanpa materai, dengan diketahui oleh ketua RT/RW dan lurah setempat, lalu petugas akan memproses perubahan status domisilinya," kata Eddy seperti dikutip dari Antara.
Kriteria kedua adalah warga yang sudah pindah alamat namun domisilinya berbeda kecamatan dan masih di dalam wilayah kota Surabaya harus melakukan klarifikasi dimana ia bertempat tinggal saat ini.
"Misalnya, dari Kecamatan Tambaksari, kemudian berpindah ke Kecamatan Gubeng, itu diupayakan agar berpindah ke Kecamatan Gubeng," ujarnya.
Namun, jika permohonan pindah menemui kendala, seperti pemilik kontrakan keberatan, maka pemohon bisa menggunakan alamat lama sambil membawa surat pernyataan.
Kriteria ketiga, jika warga atau anggota keluarga tinggal di luar kota dalam tujuan kuliah atau bekerja, namun rumahnya masih di Surabaya.
"Itu ada (kuliah atau kerja di luar Surabaya), karena orang tuanya masih di Surabaya," ujar Eddy.
Keempat, warga yang sudah pindah ke luar kota dan tidak punya rumah atau keluarga di Surabaya, maka ia harus melakukan klarifikasi dan mengajukan surat permohonan keterangan pindah ke daerah yang dituju.
Kelima adalah warga yang sudah dinyatakan meninggal dunia. Jika demikian, maka ahli waris segera mengajukan akta kematian ke RT/RW dan kelurahan.
Eddy juga menjelaskan proses klarifikasi dalam pemutakhiran data dilakukan untuk langkah antisipasi warga yang termasuk ke dalam daftar penonaktifan kartu keluarga (KK).
Selain itu, data kependudukan yang benar bisa memudahkan Pemkot untuk mendata penduduk yang layak mendapat bantuan pemerintah agar tepat sasaran.
"Agar kami bisa melihat, berapa sebenarnya jumlah warga Kota Surabaya yang berhak mendapatkan UHC (Universal Health Coverage), sehingga data warga yang harus ditanggung oleh pemkot BPJS-nya itu valid," katanya.
Ia juga meminta agar warga tetap tenang karena pemblokiran belum ada, begitu juga penonaktifan KK.
"Kami harap warga tenang data ini aman, tidak ada pemblokiran dan belum ada penonaktifan. Pemutakhiran bentuk partisipasi masyarakat memperbarui datanya kepada pemkot melalui kelurahan," ujar dia.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
