Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Maret 2024 | 18.47 WIB

Kabar Gembira! Pemkot Surabaya Adakan Pembebasan Denda PBB, Begini Caranya!

 
 
 

Ilustrasi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Ariyadi/Antara

 
 
JawaPos.com - Pemkot Surabaya berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya melalui pengoptimalan pajak bumi dan bangunan (PBB). 
 
Agar pendapatan dari PBB semakin optimal, Pemkot Surabaya mengadakan program pembebasan denda PBB yang ternyata berdampak positif.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, program bebas denda itu cukup krusial, karena keringanan tersebut mampu menjaring wajib pajak. PAD pun diharapkan meningkat.
 
"Sampai saat ini sudah hampir mencapai 8.000 orang wajib pajak yang memanfaatkan program ini," ujar Febrina, Senin (18/3) seperti dikutip dari Radar Surabaya.
 
Ia menambahkan PBB merupakan komponen penting karena menjadi penyumbang PAD tertinggi dari sektor pajak.
 
"Sampai awal Maret, capaian PAD sudah sekitar Rp 980 miliar," ungkapnya.
 
Dia menjelaskan, pembebasan denda PBB akan berakhir 31 Maret nanti. Maka dari itu, pihaknya berupaya memaksimalkannya. Salah satu caranya berkolaborasi dengan RW.
 
"Pembayaran bisa di balai RW. Kita jemput bola dengan kerja sama bank," terangnya.
 
Febri menambahkan, dengan membayar pajak, masyarakat telah berkontribusi dalam pembangunan Surabaya, baik itu terhadap sektor infrastruktur jalan, saluran, hingga pengelolaan sampah.
 
"Jadi pendapatan yang digunakan membangun rumah kita Surabaya menjadi indah, bersih dan tertata luar biasa itu berasal dari beberapa komponen PAD yang di antaranya adalah PBB," katanya.
 
Sebagai informasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2024 sebesar Rp 10,9 triliun. Sebanyak 64 persennya berasal dari PAD. Sedangkan, sisanya berasal dari dana transfer pemerintah pusat.
 
"Kalau komponen 64 persen tidak kita create dari awal, mengusahakan dan menginformasikan kepada masyarakat dengan baik, maka bisa dibayangkan belanja tidak bisa dibayar. Nah, pada APBD tahun 2024, dari PBB kita target Rp 1,6 triliun atau sekitar 25 persen dari 64 persen," jelasnya.
 
Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda PBB. Bahkan, pihaknya siap memberi solusi jika ada wajib pajak yang mengalami kesulitan terkait perpajakan.
 
"Apabila ada kesulitan, silakan hubungi kita atau datang ke kantor, kita siap membantu. Insyaallah solusi terkait kesulitan perpajakan itu ada," terangnya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftachul Jannah menjelaskan, ada sejumlah metode pembayaran PBB yang bisa dilakukan masyarakat.
 
 
Salah satunya datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak.
 
"Jadi masyarakat bisa datang ke Kantor Bapenda di Jalan Jimerto atau melalui 5 UPTB kami yang lokasinya tersebar di lima wilayah Kota Surabaya," kata Mifta.
 
Selain lewat UPTB, pembayaran PBB juga bisa dilakukan wajib pajak melalui merchant tertentu, layanan digital, hingga bank yang telah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.
 
"UPTB kami juga menyediakan pelayanan secara mobile keliling. Jadi, tidak hanya melayani pembayaran, tapi wajib pajak juga bisa konsultasi. Satu UPTB itu menyasar tiga kelurahan dalam setiap hari," pungkasnya. 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore