Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Maret 2024 | 03.17 WIB

RHU di Surabaya Langgar Aturan Selama Ramadhan, Pemkot Pastikan Beri Sanksi Tegas Penutupan

Ilustrasi - Balai Kota Surabaya kantor pemerintah daerah setempat. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya - Image

Ilustrasi - Balai Kota Surabaya kantor pemerintah daerah setempat. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memastikan bahwa mereka akan memberikan sanksi berupa penutupan tempat usaha kepada para pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.

Dikutip dari ANTARA, menurut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, ada surat pernyataan dari Satpol PP yang menegaskan bahwa RHU harus patuh. Jika tidak mematuhi aturan, maka tempat tersebut akan ditutup selama satu bulan.

"Ada surat pernyataan dari Satpol PP, RHU itu harus taat. Kalau tidak mematuhi aturan maka ditutup dalam waktu satu bulan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di komplek balai kota setempat, Jumat (8/3).

Aturan terkait penghentian operasional RHU selama bulan Ramadhan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024.

Pemerintah Kota merinci jenis-jenis RHU yang tidak diperbolehkan beroperasi sementara waktu, termasuk diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, pub, atau rumah musik, serta panti pijat.

Selain itu, semua tempat usaha, seperti kafe dan restoran, dilarang untuk memperdagangkan minuman beralkohol.

Meskipun begitu, tempat biliar masih diizinkan beroperasi, namun hanya untuk keperluan fasilitas latihan olahraga dan harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang setempat.

Pemkot Surabaya juga meminta pengelola gedung bioskop untuk tidak melakukan pemutaran film pada pukul 17.30 WIB.

Selama Ramadhan, aktivitas di bioskop dapat kembali dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB atau setelah ibadah salat tarawih.

Eri menyatakan bahwa aturan menghentikan operasional tempat usaha tersebut bukanlah untuk membatasi kegiatan usaha pengelola RHU, melainkan sebagai wujud toleransi antar umat beragama dan upaya menjaga ketentraman masyarakat.

"Kami sudah memberikan kepercayaan kepada pengelola, tolong saling menghormati," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian dilibatkan dalam patroli untuk memastikan ketertiban dan keamanan Kota Surabaya selama bulan Ramadhan, terutama untuk mencegah peristiwa ‘perang sarung’ yang sering terjadi menjelang sahur.

Eri Cahyadi atau biasa dipanggil Cak Eri, juga mengatakan bahwa Pemkot Surabaya telah meminta setiap kecamatan dan kelurahan untuk melakukan koordinasi dengan setiap RW di wilayahnya.

"Jadi kami sudah menggerakkan setiap kecamatan dan kelurahan untuk berkoordinasi dengan masing-masing RW," ujar Cak Eri,, sapaan akrab Wali Kota Eri Cahyadi.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore