Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2023 | 06.19 WIB

Ada Pengumuman Baru Tentang KTP dari Dispendukcapil Surabaya

Ilustrasi e-KTP - Image

Ilustrasi e-KTP

JawaPos.com–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencetakan ulang KTP elektronik (KTP-el). Apa isi SE yang disampaikan kepada seluruh lurah dan camat itu?

Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, SE itu menyampaikan, dalam rangka memberikan kemudahan untuk pelayanan pengajuan KTP elektronik sekaligus mendorong penggunaan identitas kependudukan digital (IKD) secara menyeluruh di Surabaya. Menu permohonan untuk jenis layanan cetak ulang KTP elektronik dengan alasan rusak, hilang, perubahan elemen data melalui user mandiri, atau user RT Kalimasada, pada aplikasi Klampid New Generation (KNG) telah dinonaktifkan.

Selanjutnya, masih kata Sonhaji, diimbau agar para camat dan lurah segera menginformasikan kepada warga, RT Kalimasada, dan Ketua RW di wilayah masing-masing. Supaya pengajuan cetak KTP elektronik dengan alasan tersebut dapat diarahkan melalui loket layanan adminduk di kelurahan atau kecamatan.

”Sekaligus memastikan kepada petugas pelayanan adminduk untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada gawai/handphone pemohon,” tuturnya Sonhaji.

SE itu dikeluarkan hari ini (14/2). Sonhaji menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk memasifkan informasi terkait aktivasi IKD kepada masyarakat. Dia tak berhenti mempermudah layanan IKD hingga ke kelurahan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore