Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Oktober 2022 | 15.51 WIB

Tarif Angkot dan Taksi Naik, Suroboyo Bus dan Trans Semanggi Tetap

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Tarif sejumlah angkutan umum di Kota Surabaya, akhirnya  mengalami kenaikan. Baik lyn/angkot, taksi maupun bus kota. Kenaikan itu dampak penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak September lalu.

Kenaikan angkutan umum tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Nomor 41 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang Dalam Trayek, tertanggal 17 Oktober 2022.

Berdasarkan Perwali 101/2022, untuk tarif lyn/angkot, awalnya Rp 4.000 naik menjadi Rp 6.500 sampai dengan jarak 15 kilometer pertama. Kenaikannya mencapai 60 persen. Kemudian, besaran tarif tersebut ditambah Rp 500 untuk setiap 1 kilometer berikutnya.

Tarif bus dalam kota ekonomi naik tidak lewat tol dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.500. Bus Patas dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.700. Untuk bus naik tol naik menjadi Rp 6.000.

Adapun taksi argometer, tarif bawah Rp 7.500 dan tarif atas Rp 8.500 untuk tarif awal atau pertama. Lalu, tarif tiap kilometer, tarif bawah sebesar Rp 5.000 dan tarif atas sebesar Rp 6.500. Untuk tarif waktu tunggu, tarif bawah Rp 55.000 dan tarif atas Rp 84.500 per jam.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Soenoto mengatakan, kenaikan tarif itu hasil usulan Organda yang kemudian dikaji sesuai nilai ekonomis, kewajaran, dan relevansi. “Kami kaji bersama tenaga ahli. Kemudian kami sampaikan ke Wali Kota,” katanya seperti dilansir Jawa Pos Radar Surabaya (26/10).

Khusus untuk penyesuaian tarif taksi, baru diberlakukan per Senin (24/10). Menurut Soenoto, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para organisasi transportasi publik di Surabaya. “Kami sudah kirimkan edarannya ke masing-masing organisasi,” imbuhnya.

Petugas, lanjut dia, juga melakukan pengawasan di terminal maupun di jalan tentang kenaikan tarif angkutan tersebut. Tujuannya, jangan sampai ada yang menaikkan tarif berlebihan atau tidak sesuai dengan Perwali. ‘’Kita monitoring. Mumpung ini masih awal jadi kita akan terus melakukan pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Soenoto menyebutkan, tarif angkutan di Surabaya terakhir naik pada 2014. Nah, dalam perjalanannya, tentu biaya operasional dan perawatan juga mengalami penyesuaian-penyesuaian, Apalagi harga BBM juga naik.

Namun, khusus untuk tarif Suroboyo Bus dan bus Trans Semanggi Surabaya tidak ada kenaikan. Yakni, tetap Rp 5.000. “Karena biaya operasional ditanggung pemerintah,” paparnya.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore