Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Agustus 2022 | 19.48 WIB

Terlibat Dugaan Pencabulan, Oknum Jaksa Ditangkap

TERJUNKAN TIM: Sejumlah jaksa dari Kejati Jatim, Kejari Bojonegoro, dan Kejari Jombang mendatangi Mapolres Jombang. Mereka diterjukan seusai penangkapan oknum Kejari Bojonegoro. (Jawa Pos Radar Jombang) - Image

TERJUNKAN TIM: Sejumlah jaksa dari Kejati Jatim, Kejari Bojonegoro, dan Kejari Jombang mendatangi Mapolres Jombang. Mereka diterjukan seusai penangkapan oknum Kejari Bojonegoro. (Jawa Pos Radar Jombang)

JawaPos.com – Seorang pejabat yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro diamankan aparat Polres Jombang. Oknum jaksa berinisial AH itu diduga terlibat aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Hingga kemarin, AH masih berstatus saksi. Meski demikian, dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai salah seorang kepala seksi (Kasi) di Kejari Bojonegoro oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan, keputusan itu diambil agar polisi lebih leluasa untuk menangani kasus tersebut. ’’Agar penyidik bisa objektif dan tidak ewuh pakewuh karena jabatan oknum tersebut,’’ kata Mia di kantor Kejati Jatim kemarin.

Mia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memecat AH jika terbukti bersalah. Kini pihaknya masih menunggu perkembangan kasus itu hingga berkekuatan hukum tetap. ’’Kami tidak akan membela maupun melindungi oknum yang bersalah seperti itu. Kami tidak ada toleransi sama sekali terhadap kasus yang demikian,’’ ungkapnya.

Dari informasi yang diterima kejati, penangkapan AH berawal dari laporan masyarakat tentang aksi penyekapan seorang remaja lelaki berusia 16 tahun di salah satu hotel di Jombang.

Remaja itu dipekerjakan sindikat prostitusi untuk melayani oknum jaksa tersebut. Dari pemeriksaan awal, korban diberi uang Rp 300 ribu, sedangkan muncikari dapat Rp 400 ribu.

AH bersama dua orang penyedia jasa prostitusi ditangkap polisi dari Polres Jombang kemarin pukul 00.35. ’’Ini masalah moral dan tidak ada kaitan dengan kedinasan,’’ ujarnya.

Sementara itu, setelah ditangkap, AH diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Kamis, sejumlah jaksa dari Kejati Jatim, Kejari Bojonegoro, dan Kejari Jombang terlihat berada di Mapolres Jombang.

Beberapa orang berseragam jaksa juga terlihat keluar masuk ruang Satreskrim Polres Jombang. ’’Sekarang dalam pemeriksaan penyidik Polres Jombang,’’ ujar Asisten Pengawasan Kejati Jatim Edi Handoyo saat ditemui di Mapolres Jombang kemarin (18/8).

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP M. Nurhidayat menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Sejauh ini, AH masih berstatus saksi. ’’Jadi, peristiwa ini bermula dari laporan keluarga korban ke petugas piket serse yang menjelaskan anaknya tidak pulang,’’ ucapnya.

Dari laporan itu, orang tua korban didampingi penyidik mencari keberadaan sang anak. Hingga akhirnya ditemukan di salah satu hotel.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore