
ILUSTRASI. Pajak.
JawaPos.com–Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Surabaya memastikan prosedur dan substansi materi muatan dan proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Perda itu sudah disosialisasikan kepada wajib pajak (WP) terkait, mulai dari pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan, dan wajib pajak lainnya.
”Tentunya, dengan Perda 7 Tahun 2023 yang disesuaikan dengan UU HKPD itu, ada sejumlah penyesuaian tarif. Ada angka-angka tarif yang memang naik, ada yang tetap dan banyak pula angka tarif yang justru turun,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Febrina Kusumawati.
Dia mencontohkan, tarif pajak pada kesenian dan hiburan di Kota Surabaya. Khusus untuk jenis usaha diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, spa, dan sejenisnya, di Perda sebelumnya atau Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif pajak untuk jenis ini sebesar 50 persen, padahal maksimalnya 75 persen.
”Tapi waktu itu, sesuai Perda 4 Tahun 2011 kita menetapkan hanya 50 persen. Nah, di UU HKPD ini, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Karena di Perda sebelumnya kita sudah tetapkan 50 persen, di Perda 7 Tahun 2023 ini, kita samakan, kita tetapkan masih di angka 50 persen,” tegas Febrina Kusumawati.
Khusus untuk jenis usaha karaoke keluarga, di Perda sebelumnya atau Perda 4 Tahun 2011, tarif pajaknya ditetapkan 35 persen. Tapi karena di UU HKPD diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, Pemkot Surabaya menyesuaikan dengan minimal tarif sesuai UU HKPD itu. Sehingga, tarif pajaknya di Perda terbaru atau Perda 7 Tahun 2023 sebesar 40 persen.
”Ini kita sudah tetapkan tarif pajak yang paling minimal dan paling rendah. Kita sesuaikan dengan tarif minimal sesuai UU HKPD itu,” tegas Febrina Kusumawati.
Sedangkan tarif pajak yang relatif tetap juga terjadi pada pajak reklame, yaitu 25 persen. Selain itu, tarif pajak air tanah juga masih tetap, yaitu 20 persen.
”Jadi, di Perda 4 Tahun 2011 dan di Perda 7 Tahun 2023, tarif pajak reklame dan tarif pajak air tanah sama, tidak naik dan juga tidak turun,” kata Febrina Kusumawati.
Di samping itu, banyak pula tarif pajak yang turun cukup drastis setelah ditetapkannya UU HKPD dan Perda 7 Tahun 2023. Pajak kontes kecantikan turun drastis, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen. Penurunan yang sama berlaku untuk pajak permainan biliar, golf, dan boling, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen.
Selain itu, tarif pajak yang turun juga terjadi pada pajak parkir. Sebelumnya, pajak parkir reguler 20 persen, progresif 20 persen, dan valet 30 persen. Dengan peraturan baru ini, tarif parkir sama semuanya, yaitu hanya 10 persen.
”Hal yang sama juga terjadi pada pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti, yang turun menjadi 10 persen dari yang awalnya 20 persen,” terang Febrina Kusumawati.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
