Ilustrasi pencabulan terhadap anak
JawaPos.com – Aparat kepolisian langsung melakukan tindakan tegas terhadap PE,43, (ayah kandung), MA,17, (kakak kandung), I,43, (paman), dan JW,49,(paman). Keempatnya ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian Polrestabes Surabaya, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga,12, (nama samaran), anak dari PE.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, saat ini empat pelaku sudah diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tiga pelaku langsung ditahan. Sedangkan MA, kakak korban, dilakukan wajib lapor karena masih kategori anak.
“Sudah kami tetapkan tersangka. Kami masih terus minta keterangan mereka. Secepatnya akan kami rilis,” ungkap AKBP Hendro, dikutip dari Radar Surabaya, Senin (22/1).
Pihaknya masih melakukan pendalaman sejak kapan dan sudah berapa kali korban mengalami tindak pencabulan.
"Pendalaman ini termasuk dengan melakukan visum kepada korban yang nantinya akan jadi bukti," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kaos lengan pendek berwarna hitam dan satu celana berwarna hitam.
Bahkan dari pengakuan pelapor yakni ibu korban, kejadian terakhir yang dialami putrniya pada Januari 2024 ini, dimana saat itu kakak korban dalam keadaan mabuk ingin merudapaksa korban. Beruntung, korban sedang menstruasi sehingga upaya pencabulan itu gagal.
Sebelumnya diberitakan, Bunga, seorang bocah 12 tahun yang duduk di kelas VII SMP di Surabaya itu menjadi korban pencabulan 4 orang terdekatnya di keluarga sendiri.
Bunga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung, kakak, paman, serta paman iparnya. Mirisnya, ini dilakukan para tersangka saat ibu korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit.
Adapun, ayah kandung Bunga berinisial PE, 43; kakak kandungnya MA, 17; dan kedua pamannya yakni I, 43, dan JW, 49.
Ihwal terungkapnya kasus ini, bermula setelah Bunga menceritakan kepada ibunya yang baru selesai berobat dan pulang ke rumah.
Kepadanya ibunya, Bunga mengaku mengalami pelecehan seksual oleh ayah dan kakaknya diduga dengan disetubuhi. Sementara kedua paman korban diduga meremas bagian vital korban.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
