Ilustrasi pencabulan terhadap anak
JawaPos.com – Aparat kepolisian langsung melakukan tindakan tegas terhadap PE,43, (ayah kandung), MA,17, (kakak kandung), I,43, (paman), dan JW,49,(paman). Keempatnya ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian Polrestabes Surabaya, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga,12, (nama samaran), anak dari PE.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, saat ini empat pelaku sudah diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tiga pelaku langsung ditahan. Sedangkan MA, kakak korban, dilakukan wajib lapor karena masih kategori anak.
“Sudah kami tetapkan tersangka. Kami masih terus minta keterangan mereka. Secepatnya akan kami rilis,” ungkap AKBP Hendro, dikutip dari Radar Surabaya, Senin (22/1).
Pihaknya masih melakukan pendalaman sejak kapan dan sudah berapa kali korban mengalami tindak pencabulan.
"Pendalaman ini termasuk dengan melakukan visum kepada korban yang nantinya akan jadi bukti," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kaos lengan pendek berwarna hitam dan satu celana berwarna hitam.
Bahkan dari pengakuan pelapor yakni ibu korban, kejadian terakhir yang dialami putrniya pada Januari 2024 ini, dimana saat itu kakak korban dalam keadaan mabuk ingin merudapaksa korban. Beruntung, korban sedang menstruasi sehingga upaya pencabulan itu gagal.
Sebelumnya diberitakan, Bunga, seorang bocah 12 tahun yang duduk di kelas VII SMP di Surabaya itu menjadi korban pencabulan 4 orang terdekatnya di keluarga sendiri.
Bunga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung, kakak, paman, serta paman iparnya. Mirisnya, ini dilakukan para tersangka saat ibu korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit.
Adapun, ayah kandung Bunga berinisial PE, 43; kakak kandungnya MA, 17; dan kedua pamannya yakni I, 43, dan JW, 49.
Ihwal terungkapnya kasus ini, bermula setelah Bunga menceritakan kepada ibunya yang baru selesai berobat dan pulang ke rumah.
Kepadanya ibunya, Bunga mengaku mengalami pelecehan seksual oleh ayah dan kakaknya diduga dengan disetubuhi. Sementara kedua paman korban diduga meremas bagian vital korban.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
