Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Juli 2022 | 23.48 WIB

450 Warga Negara Asing di Surabaya Punya KTP

WARNA PINK: Gerry Rendra, petugas Dispendukcapil Kota Surabaya, memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk warga negara asing kemarin (26/7). (Frizal/Jawa Pos) - Image

WARNA PINK: Gerry Rendra, petugas Dispendukcapil Kota Surabaya, memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk warga negara asing kemarin (26/7). (Frizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Peng Lam Cheng tinggal di Surabaya sejak 20 tahun lalu. Dia adalah WNA Tiongkok. Urusan berbahasa, dia jago berbahasa Indonesia. Termasuk berbahasa Suroboyoan. Kemarin dia menjalani perekaman KTP elektronik WNA di Mal Pelayanan Publik Siola.

Kepala Dispendukcapil Agus Imam Sonhaji mengatakan, KTP elektronik khusus WNA diberikan kepada orang asing yang sudah menetap selama lima tahun di Surabaya. Syarat pengurusan KTP WNA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada pasal 63 UU itu disebutkan, WNA bisa memiliki KTP elektronik. Syaratnya, perlu memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Sebelum WNA datang ke Mal Pelayanan Publik Siola, dispendukcapil mengirimkan undangan perekaman data melalui e-mail. Di dalam undangan tertera jam dan hari perekaman. Per hari diatur 10 WNA.

Mantan kepala bappeko itu menyebutkan, jam pelayanan perekaman Senin hingga Kamis, pukul 08.00–16.00, sedangkan Jumat hanya sampai pukul 15.00.

Saat akhir pekan, WNA tetap bisa datang ke Siola untuk perekaman. Namun, waktunya dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00. ”Kami mengirimkan undangan ke 450 WNA,” tuturnya.

Setelah sidik jari hingga rekam bola mata selesai, data akan diinput oleh petugas dispendukcapil. Butuh waktu 3–4 hari untuk proses pencetakan KTP WNA. Pengambilan KTP bisa dilakukan di Siola.

Tampilan KTP WNA berbeda dengan KTP WNI. KTP WNA berwarna merah muda. Mirip kartu identitas anak (KIA). Nomor induk kependudukan (NIK) langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masa berlaku KTP WNA hingga lima tahun. Apabila sebelum masa berlaku habis WNA tersebut balik ke negara asal, KTP wajib dikembalikan.

Meski begitu, KTP WNA tidak menjadi alat dalam pemilihan umum (pemilu). KTP tersebut sebatas identitas. Isi identitasnya sama dengan KTP WNI. Termasuk status pernikahan.

Dihubungi terpisah, Imam Syafi’i selaku anggota komisi A menuturkan bahwa dispendukcapil perlu memastikan kembali apakah jumlah 450 WNA itu sudah sesuai fakta di lapangan. ”Saya berharap operasi yustisi dimasifkan ke perumahan elite hingga apartemen-apartemen. Saya yakin jumlah WNA lebih dari 450 orang,” katanya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore