Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Juli 2022 | 01.50 WIB

Di Sidoarjo, Per Bulan Ada 396 Orang Berstatus Duda-Janda Milenial

Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos

JawaPos.com- Angka perceraian di Sidoarjo masih tetap tinggi. Dalam kurun waktu enam bulan saja (Januari-Juni) 2022, ada sebanyak 2.380 perkara yang masuk Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. Jika dirata-rata ada 396 kasus per bulan atau 13 kasus perceraian tiap hari. Artinya, di Sidoarjo sebanyak 13 orang berstatus duda atau janda.

Dari jumlah 2.380 perkara itu rinciannya cerai talak ada 735 kasus. Adapun cerai gugat mencapai 1.645 kasus. Paling banyak gugatan cerai yang diajukan pihak perempuan atau istri. ”Cerai talak yang diajukan pihak laki-laki lebih sedikit. Yang banyak tetap cerai gugat,’’ ujar Sekretaris PA Sidoarjo Aryl Zabbarespati kemarin.

Penyebab tingginya perkara cerai tersebut dipengaruhi berbagai faktor. Tapi, mayoritas persoalan ekonomi. Selain itu, juga ada ketidakcocokan di antara pasangan. Akibatnya, terjadi pertengkaran berkepanjangan.

Usia perempuan yang mengajukan perceraian pun beragam. Sebagian besar masih muda. Berusia 25 tahun hingga 35 tahun. Jika merujuk klasifikasi generasi, mereka termasuk generasi milenial.  Atau yang lahir di atas tahun 1981.

Meski masih muda, mereka sudah berani mengambil risiko untuk berpisah dari pasangannya. Salah satu alasannya, mereka merasa lebih baik berpisah daripada menderita. ”Perempuan yang bisa mandiri dan tidak ketergantungan secara ekonomi lebih berani (mengajukan cerai),’’ ujar Widia Ari Susanti, advokat yang sering beracara di PA.

Mandiri secara ekonomi tidak selalu memiliki pendapatan tinggi. Di antara perempuan yang cerai, ada yang memiliki pekerjaan serabutan. Tapi, mereka berani berpisah dari suami. Sebab, merasa mampu menghidupi diri sendiri. Termasuk membesarkan anak mereka.

Sebut saja yang dialami Melati (bukan nama asli). Dia mantap mengajukan cerai karena sudah lama tidak diberi nafkah suaminya. Untuk memenuhi kebutuhan, dia yang awalnya tidak bekerja akhirnya bekerja. ”Bantu tetangga mengerjakan pekerjaan rumah,’’ katanya.

Sebetulnya, sebelum keputusan cerai dijatuhkan, pihak PA telah berupaya untuk dapat mencegahnya. Sebelum masuk sidang pokok, dilakukan mediasi di antara dua belah pihak. Harapannya, kedua pihak berdamai dan tidak terjadi perceraian.

Data dari BPS Jawa Timur, ada beberapa penyebab yang menjadi alasan percairan. Yakni, zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, dan perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Nah, dari beberapa faktor tersebut, mayoritas perceraian di Jatim data 2019 disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, disusul meninggalkan salah satu pihak, dan KDRT. Lalu, alasan karena kasus zina dan poligami juga cukup tinggi.

Berdasarkan data, beberapa kabupaten/kota di Jatim dengan kasus perceraian tertinggi antara lain Kota Surabaya, Malang, dan Banyuwangi. Tetap tingginya kasus perceraian mesti menjadi alarm semuah pihak. Di antaranya ada edukasi-edukasi. Mulai sejak pranikah hingga saat menjalani rumah tangga.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore