
Gilang dan Shandy pemilik MS Glow. Instagram
JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PS Glow atas MS Glow. Brand kosmetik MS Glow pun harus membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar.
Gugatan itu dikabulkan Majelis Hakim PN Surabaya pada Rabu (12/7). Awalnya, Putra Siregar selaku pemilik PT PStore Glow menggugat brand milik Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, PT Kosmetika Cantik Indonesia.
Para tergugat adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
”Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik),” seperti dikutip dalam amar putusan pada laman SIPP PN Surabaya.
Pemilik MS Glow, Gilang dan Shandy Purnama terbukti melawan hukum dengan menggunakan merek dagang MS Glow. Brand itu terbukti mirip dengan merek dagang bertajuk PS Glow.
Nama MS Glow, dalam persidangan itu, juga terbukti serupa dengan merek dagang PStore Glow. Merek itu digunakan Putra Siregar sebagai penggugat untuk produk kosmetik.
Kekalahan MS Glow dari PS Glow itu pun membuat duo pemilik MS Glow, Shandy dan Gilang harus membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.
”Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, dan tergugat VI, secara tanggung renteng. Menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” tulis amar putusan.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis menuturkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, dia menilai beberapa putusan majelis hakim tidak sesuai fakta.
”Jadi kami keberatan, kami sampaikan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan kami akan mengajukan upaya hukum kasasi,” ucap Arman Hanis.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
