
Dua perempuan di Surabaya mengenakan masker. Riana Setiawan/JawaPos
JawaPos.com – Presiden Joko Widodo memberikan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka. Aktivitas di luar ruangan diizinkan tanpa masker. Itu seiring dengan melandainya kasus aktif Covid-19.
Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti kebijakan tersebut. Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan, pihaknya sedang menyusun surat edaran (SE) yang akan disahkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Regulasi itu akan mengatur teknis dan syarat seseorang bisa beraktivitas di tempat terbuka. ’’Tentu kita akan mengikuti kebijakan pusat itu,’’ kata Ridwan Rabu (18/5).
Dia memastikan bahwa SE tersebut diterbitkan dalam waktu dekat. Mungkin dalam pekan ini. Regulasi itu akan mengatur secara teknis seseorang boleh melepas masker. Misalnya, ketika beraktivitas di lokasi yang tidak banyak orang. ’’Tidak dilepas begitu saja. Tentu dengan pembatasan,’’ papar Ridwan.
Dia menjelaskan, pelepasan masker tidak berlaku bagi masyarakat kategori rentan. Misalnya, kelompok lanjut usia (lansia) serta warga dengan penyakit komorbid. Masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek harus tetap mengenakan masker ketika beraktivitas.
’’Untuk kategori ini, kami menyarankan tetap mengenakan masker saat beraktivitas,’’ jelasnya.
Dia optimistis bahwa masyarakat bisa beraktivitas di ruang terbuka tanpa masker. Sebab, kondisi Surabaya sudah sangat kondusif. Pandemi Covid-19 sudah terkendali. Test case itu terlihat seusai libur Lebaran. Ridwan menyampaikan, kondisi selama libur Lebaran sangat longgar.
Banyak orang yang tidak memakai masker di berbagai lokasi. Termasuk di tempat wisata. Hingga kini, tidak ada lonjakan kasus Covid-19. ’’Pasca-Lebaran situasi sangat kondusif. Memang ada kasus, tapi tidak signifikan,’’ imbuh pelaksana tugas (Plt) kepala BPBD Surabaya itu.
Bukan hanya tempat terbuka. SE juga mengatur penggunaan masker di tempat ibadah. Dua ormas Islam, NU dan Muhammadiyah, menyambut positif kebijakan itu. Ketua PCNU Kota Surabaya KH Muhibbin Zuhri menyampaikan, kebijakan pelonggaran dikeluarkan karena kasus aktif Covid-19 sudah melandai.
Jumlah kasus yang turun itu juga diikuti dengan capaian target vaksinasi. ’’Maka, tata cara ibadah juga dapat disesuaikan dengan keadaan normal,’’ papar Muhibbin.
Ada beberapa jenis pelonggaran. Antara lain, pembatasan kapasitas masjid atau musala. Merapatkan kembali saf salat. ’’Meski ada pelonggaran itu, tetap dalam kewaspadaan,’’ sambungnya.
Ketua PDM Muhammadiyah Surabaya Hamri Jauhari meminta pemkot mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sebab, status pandemi Covid-19 belum dicabut sehingga memakai masker masih tetap diperlukan. ’’Menghindari kerusakan lebih didahulukan daripada mengharapkan kebaikan,’’ papar Hamri.
SURABAYA MENUJU BEBAS MASKER
- Rancang SE tanpa masker di ruang terbuka.
- Jika beraktivitas di lokasi yang tidak banyak orang.
- Kasus aktif Covid-19 Surabaya sudah melandai.
- Pasca-Lebaran, tak ada kenaikan kasus aktif.
Rekomendasi Penggunaan Masker:
- Warga lansia dan komorbid
- Bergejala batuk dan pilek
- Pengguna transportasi publik
Sumber: Reportase Jawa Pos

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
