
Petugas menyita barang bukti minuman beralkohol.
JawaPos.com–Pemkot Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol (mihol). Sidak pengawasan tersebut, dilaksanakan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha.
Sidak pengawasan tak hanya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya. Namun juga diikuti sejumlah perangkat daerah (PD) terkait serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan mihol kali ini menyasar tiga lokasi pedagang. Seluruhnya berada di kawasan Surabaya Barat.
”Dari tiga lokasi yang didatangi (kita menyita) sekitar 10-15 botol (mihol) di setiap lokasi. Kita menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C,” kata Fikser, Jumat (19/1).
Di lokasi pertama, petugas mendatangi sebuah ruko di kawasan Jalan Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Petugas langsung melakukan pengecekan izin mihol yang diperdagangkan.
Selain izin perdagangan mihol, petugas dari PD terkait juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur.
Dari ruko tersebut, petugas menyita 15 mihol sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan karena pengusaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Izin yang dimiliki pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual mihol ke agen karena kategori sub-distributor.
Hal yang sama juga dilakukan petugas gabungan di dua lokasi ruko atau pemilik usaha perdagangan mihol lain. Yakni, di ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes; dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
”Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa (menjual mihol) eceran. Ketiga (pengusaha mihol) itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran,” jelas Fikser.
Pemkot Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah mihol sebagai barang bukti. Nanti ketiga pengusaha mihol tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
”Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan mihol) harus disubkan, seperti ke restoran, hotel, dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran),” tegas Fikser.
Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual mihol eceran, izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.
”Dinkopdag Surabaya nanti melakukan survei lagi, apakah (pengusaha) itu masih jual eceran atau tidak,” ucap Fikser.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
