Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 April 2022 | 03.53 WIB

Daftar Lengkap Aturan Lebaran dan Salat Id di Surabaya

Demonstrasi di Jalan Pahlawan, depan kantor Gubernur Jatim. Rafika Yahya/Jawapos.com - Image

Demonstrasi di Jalan Pahlawan, depan kantor Gubernur Jatim. Rafika Yahya/Jawapos.com

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) wali kota mengenai panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1443 Hijriah. Kebijakan itu mengingat Lebaran tahun ini masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga diwajibkan memperketat protokol kesehatan (prokes).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam surat edarannya mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, mal, infak, dan sedekah yang disalurkan masyarakat diharapkan melalui nontunai atau lewat daring. Pembayaran zakat, infak, dan sedekah disalurkan melalui daring untuk mencegah kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai.

Untuk kegiatan takbiran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau untuk dikumandangkan di masjid/musala atau di rumah masing-masing. Apabila kegiatan takbir dilakukan masjid atau musala, dia meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran menerapkan prokes ketat.

Sementara itu, untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, wali kota meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Eri mengimbau aturan soal pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. Kemudian, warga bisa menerapkan protokol kesehatan.

”Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri,” kata Eri.

Lalu bagaimana dengan halalbihalal? Eri menjelaskan, warga Surabaya boleh menggelar kegiatan tersebut. Bila kegiatan halalbihalal berjumlah di atas 100 persen, wajib menyediakan makanan dan minuman dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat.

Eri mengimbau soal keamanan kepada para lurah, camat, RT/RW di masing-masing wilayah untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satunya, dia meminta menertibkan peredaran, menjual atau menyalakan petasan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri.

”Selain itu, kami imbau juga agar camat, lurah, RT/RW untuk menerapkan one gate system di masing-masing lingkungannya untuk keamanan warga Surabaya,” ujar Eri.

Bagi yang mudik, Eri meminta untuk tidak lupa memeriksa kembali instalasi rumah yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan selama rumah dalam keadaan kosong. Agar tidak meninggalkan hewan peliharaan dan mematikan listrik, air kran, regulator tabung gas telah dicabut atau dimatikan serta rumah dalam keadaan terkunci.

”Pemkot Surabaya bekerja sama dengan TNI/Polri dengan Tim Satuan Satgas Covid-19 menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kami harap warga tetap waspada dan menjaga ketertiban serta kenyamanan selama selama Hari Raya Idul Fitri. Bila dalam keadaan darurat, atau ada hal yang mencurigakan segera menelepon Call Center (CC) 112,” kata Eri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore