Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 April 2022 | 16.30 WIB

Indeks Kualitas Air Permukaan Surabaya Masih di Bawah Rata-Rata

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- DPRD Surabaya menilai kondisi air baku di Surabaya belum sepemuhnya layak untuk dikonsumsi. Sebab, ada indikasi air itu tercemar limbah. Sebagai solusinya, legislatif mendorong pemkot menyusun peraturan wali kota (perwali) terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan kualitas dan limbah air.

Berdasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota 2021, indeks kualitas air permukaan Surabaya sebesar 58,18. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, angka itu mengindikasikan kondisi air bahan baku di Kota Pahlawan tercemar ringan. ”Idealnya, air bahan baku layak minum memiliki nilai 70 pada indeks kualitas air permukaan,” tuturnya.

Karena itu, Josiah mendorong pemkot menyusun perwali terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan kualitas dan limbah air sebagai pelaksanaan Perda 12/2016. Sejak ditetapkan enam tahun lalu, regulasi itu belum memiliki perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

”Dinas sumber daya air dan bina marga (DSDABM) dan dinas lingkungan hidup (DLH) harus lebih aktif meningkatkan kualitas pengelolaan air,” ucapnya.

Masukan lain, Josiah meminta pemkot bekerja sama dengan Perum Jasa Tirta sebagai pengelola sungai. Selama ini air sungai menjadi bahan baku air PDAM Surya Sembada. Menurut dia, masih banyak sungai di Surabaya yang kotor. ”Terutama limbah sampah yang menurut penelitian sekitar 2 persen sampahnya masih lolos ke laut. Nilai 2 persen itu setara 40 ton sampah,” papar Josiah.

Sementara itu, Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, pemkot belum memiliki tempat pengolahan limbah yang sifatnya bahan beracun dan berbahaya (B3). ”Rencananya, memang ada pembangunan TPS khusus B3, tapi belum ada kelanjutan. Untuk pemantauan air dan lingkungan sudah kami lakukan rutin,” katanya.

Pengawasan itu dilakukan di 27 titik sungai di Surabaya. Mulai aliran hingga muara sungai. Indikator kelayakan air menjadi poin penting dalam pemantauan tersebut. Misalnya, tahun lalu DLH Surabaya melakukan klasifikasi kelas sungai.

Air sungai dites untuk melihat kandungannya. Mulai pH air, salinitas, hingga kandungan mineral yang ada di dalamnya. Itu merupakan bagian dari proses pengujian untuk menentukan kelas sungai. Semua sungai di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya dipantau.

”Misalnya di sungai kelas 1, bila terjadi pelanggaran, sanksi yang dikenakan bisa berat. Sebab, fungsi sungai itu sangat vital sebagai bahan baku air minum,” papar Koordinator Lapangan DLH Joni Husaini.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore