Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 November 2021 | 22.56 WIB

Pemkot Surabaya Belum Bisa Sanksi Oknum ASN yang Diduga Tipu Warga

Ilustrasi kantor Pemkot Surabaya. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi kantor Pemkot Surabaya. Dok. JawaPos

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengakui telah menerima laporan dari salah satu warga. Laporan itu mengenai dugaan penipuan yang dilakukan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN). Oknum yang dilaporkan tersebut, berinisial TR dan tercatat sebagai ASN di lingkungan pemkot.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menegaskan, selain ke pemkot, warga tersebut sudah melapor kasus yang menimpanya ke aparat penegak hukum (APH). ”Karena ranahnya masuk ke pidana, kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari aparat penegak hukum,” kata Febriadhitya Prajatara pada Senin (29/11).

Dia menyebut Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian. Selain itu, pemberhentian sementara atau nonjob bisa dilakukan pemkot apabila ASN itu ditahan APH untuk proses ke pengadilan.

”Kami bisa memberhentikan sementara ketika ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian,” terang Febriadhitya Prajatara.

Meski demikian, dia menyatakan, hingga saat ini belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut. ”Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak,” tutur Febriadhitya Prajatara.

Hanya saja, dia ebri memastikan, setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, Pemkot Surabaya tak segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

”Kalau nanti sudah inkrah ada putusan hukuman dari pengadilan, pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan diberi sanksi kepegawaian seperti apa,” ucap Febriadhitya Prajatara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore