Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 November 2021 | 19.00 WIB

Baru 44,20 Persen Aset Pemkot Surabaya yang Bersertifikat

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Sertifikasi aset menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkot Surabaya yang harus segera dituntaskan. Sejauh ini, masih banyak yang belum memiliki dokumen tersebut. Sebagai langkah percepatan, pemkot menggandeng Kantor Pertanahan (Kantah) 1 dan Kantor Pertanahan 2 Surabaya.

Pada 2020, dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) sudah mendata aset daerah. Hasilnya, pemkot memiliki 3.405 lahan. Lokasi tanah tersebut tersebar di berbagai wilayah. Banyak juga yang belum dimanfaatkan karena lokasinya kurang strategis.

Dari total 3.405 aset tersebut, baru 1.505 lahan yang sudah memiliki sertifikat. Persentasenya berkisar 44,20 persen. Sementara itu, status sebagian besar tanah daerah tidak jelas karena belum dilengkapi dokumen kepemilikan.

Kepala DPBT Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, sertifikasi aset memang terus dikebut. Pemkot menggandeng instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen lahan tersebut. Yakni, Kantah Surabaya 1 dan Kantah Surabaya 2. ”Setiap tahun sertifikasi terus berjalan,” ujarnya.

Target sertifikasi aset ditetapkan setiap tahun. Pada 2021, DPBT menargetkan sebanyak 75 lahan yang disertifikasi. Mendekati akhir tahun, patokan tersebut sudah terlampaui. ”Realisasinya sudah mencapai 212 lahan yang mendapatkan sertifikat,” ucapnya.

Yayuk ‒sapaan akrab Maria Theresia Ekawati Rahayu‒ menuturkan, capaian itu tidak terlepas dari program wali kota Surabaya. Orang nomor satu di pemkot tersebut meminta DPBT merapikan database aset daerah.

Sertifikasi aset daerah memang harus terus dipacu. Pasalnya, tidak sedikit tanah pemkot yang kerap digunakan pihak lain. Contohnya, saluran air di Embong Wungu. Lahan tersebut dimanfaatkan pihak ketiga. Pemkot pun menggandeng kejaksaan untuk mengembalikan lahan tersebut.

Yayuk memastikan aset yang belum mendapatkan sertifikat dalam kondisi aman. Sebab, aset itu telah tercatat dalam sistem informasi barang daerah. Dengan begitu, pemanfaatannya bisa dipelototi. DPBT melakukan pengamanan fisik pada aset. Wujudnya berupa pemasangan pagar serta papan penanda. ”Tahun ini kami menargetkan ada 100 titik lokasi yang dipasangi tanda tersebut,” tuturnya.

Harapannya, tidak ada kejadian pemanfaatan aset pemkot di luar ketentuan yang diperbolehkan. Misalnya, untuk kegiatan yang bertujuan memperoleh profit, kegiatan itu tentu dilarang. Yayuk menegaskan, aset hanya boleh dimanfaatkan untuk tujuan nonprofit atau kepentingan bersama.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore