
Photo
JawaPos.com- Sertifikasi aset menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkot Surabaya yang harus segera dituntaskan. Sejauh ini, masih banyak yang belum memiliki dokumen tersebut. Sebagai langkah percepatan, pemkot menggandeng Kantor Pertanahan (Kantah) 1 dan Kantor Pertanahan 2 Surabaya.
Pada 2020, dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) sudah mendata aset daerah. Hasilnya, pemkot memiliki 3.405 lahan. Lokasi tanah tersebut tersebar di berbagai wilayah. Banyak juga yang belum dimanfaatkan karena lokasinya kurang strategis.
Dari total 3.405 aset tersebut, baru 1.505 lahan yang sudah memiliki sertifikat. Persentasenya berkisar 44,20 persen. Sementara itu, status sebagian besar tanah daerah tidak jelas karena belum dilengkapi dokumen kepemilikan.
Kepala DPBT Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, sertifikasi aset memang terus dikebut. Pemkot menggandeng instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen lahan tersebut. Yakni, Kantah Surabaya 1 dan Kantah Surabaya 2. ”Setiap tahun sertifikasi terus berjalan,” ujarnya.
Target sertifikasi aset ditetapkan setiap tahun. Pada 2021, DPBT menargetkan sebanyak 75 lahan yang disertifikasi. Mendekati akhir tahun, patokan tersebut sudah terlampaui. ”Realisasinya sudah mencapai 212 lahan yang mendapatkan sertifikat,” ucapnya.
Yayuk ‒sapaan akrab Maria Theresia Ekawati Rahayu‒ menuturkan, capaian itu tidak terlepas dari program wali kota Surabaya. Orang nomor satu di pemkot tersebut meminta DPBT merapikan database aset daerah.
Sertifikasi aset daerah memang harus terus dipacu. Pasalnya, tidak sedikit tanah pemkot yang kerap digunakan pihak lain. Contohnya, saluran air di Embong Wungu. Lahan tersebut dimanfaatkan pihak ketiga. Pemkot pun menggandeng kejaksaan untuk mengembalikan lahan tersebut.
Yayuk memastikan aset yang belum mendapatkan sertifikat dalam kondisi aman. Sebab, aset itu telah tercatat dalam sistem informasi barang daerah. Dengan begitu, pemanfaatannya bisa dipelototi. DPBT melakukan pengamanan fisik pada aset. Wujudnya berupa pemasangan pagar serta papan penanda. ”Tahun ini kami menargetkan ada 100 titik lokasi yang dipasangi tanda tersebut,” tuturnya.
Harapannya, tidak ada kejadian pemanfaatan aset pemkot di luar ketentuan yang diperbolehkan. Misalnya, untuk kegiatan yang bertujuan memperoleh profit, kegiatan itu tentu dilarang. Yayuk menegaskan, aset hanya boleh dimanfaatkan untuk tujuan nonprofit atau kepentingan bersama.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
