
Photo
JawaPos.com - Bahtsul Masail PWNU Jatim memutuskan mata uang kripto dan komoditasnya haram. Keputusan itu dibuat setelah ada pembahasan dan kajian dari perwakilan PCNU dan enam pondok pesantren. Hasil tersebut akan dibawa ke Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Tujuannya, menjadi keputusan final organisasi.
Pembahasan dan kajian mata uang kripto itu digelar Minggu (24/10) lalu. Diikuti ratusan peserta dari utusan setiap cabang serta enam ponpes. Yakni, Ponpes Lirboyo, Ploso, Sidogiri, dan tiga ponpes lainnya. Kajian yang dilakukan adalah membahas cryptocurrency secara pandangan fikih.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Sofwan mengatakan, penggunaan mata uang kripto dan sejenisnya tidak memenuhi kategori sil’ah. Yakni, tidak ada wujudnya atau bersifat maya. Beda dengan trading saham, wujud sebuah perusahaan itu ada. Dengan kata lain, bisa diketahui secara fisik dengan jalan melihat karakteristik barang.
Kiai Asyhar menuturkan, semua aset kripto pada dasarnya tidak memenuhi kategori sil’ah. Hal itu disebabkan kripto tidak memiliki potensi untuk bisa diserahterimakan secara indrawi dan syar’an. ’’Secara fikih dilarang,’’ terangnya.
Selain itu, mata uang kripto dan komoditasnya tidak masuk syaiin maushuf fi al-dzimmah. Yakni, barang berjamin aset. Termasuk aset yang bisa dijadikan jaminan barang. Sebab, tidak ada wujudnya atau maya.
Jadi, kata dia, secara mata uang, kripto menabrak tentang mata uang rupiah. Sedangkan secara komoditas, kripto juga melanggar karena tidak ada wujudnya. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin mata uang kripto bisa mengancam nilai rupiah.
Terkait hasil keputusan tersebut, PWNU Jatim memberikan tiga rekomendasi. Pertama, umat Islam, khususnya warga nahdliyin, hendaknya berhati-hati dan mencari yang halal. Kedua, pemerintah hendaknya tidak membuat aturan yang melanggar norma agama. Pemerintah juga seharusnya tidak segan merevisi bahkan mencabutnya.
Rekomendasi ketiga adalah keputusan itu akan dibawa ke Muktamar Ke-34 NU di Lampung agar bisa menjadi keputusan final organisasi. ’’Kami berharap putusan PWNU ini disepakati di dalam muktamar nanti,’’ kata Asyhar.
Sementara itu, Sekretaris LBM PWNU Jatim Muhammad Anas mengatakan, siapa saja yang sudah menggunakan atau berinvestasi dengan memakai mata uang kripto dan komoditasnya lebih baik segara mengakhirinya. Terutama bagi para nahdliyin.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
