Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Oktober 2021 | 17.57 WIB

Berawal dari Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Kasus pembunuhan sadis dengan korban kakak-adik, Senin (11/10) telah direka ulang (rekonstruksi) oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ada sebanyak 32 adegan yang diperagakan tersangka Heru Erwanto. Rekonstruksi itu dilakukan di Dusun Wedoro Sukun RT 01, RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru.

Selama proses rekonstruksi kasus pembunuhan keji dengan korban Dirafani Anjanim, 20, dan DA, 13, itu berlangsung, terlihat aparat kepolisian menjaga dengan ketat. Mereka juga bersenjata lengkap. Maklum, kejadian itu mendapat perhatian masyarakat luas. Sejumlah warga juga melihat reka ulang tersebut dari kejauhan.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja menyebutkan, rekonstruksi diawali dengan pelaku saat datang ke rumah korban, masuk rumah, bertemu korban, hingga melakukan perbuatan keji membunuh dua korban tersebut. Kemudian, memasukkan korbannya ke dalam sumur.

Setelah itu, pelaku membawa mobil milik orang tua korban seusai melakukan pembunuhan. ’’Kami menggelar rekonstruksi ini untuk mencocokkan bukti yang ada dengan keterangan pelaku,’’ kata Oscar. Selain itu, menggali motif yang telah dilakukan tersangka terhadap kedua korban.

Hasilnya, dari rekonstruksi itu menunjukkan perbuatan yang dilakukan pelaku sesuai pengakuan awal tersangka. Dalam pengakuan tersangka sebelumnya, ada motif dendam terhadap korban Dirafani. Sebab, cintanya terus ditolak Dirafani. Tersangka pun kesal hingga pembunuhan itu terjadi. ’’Cintanya ditolak, korban tidak mau. Sebelumnya juga tidak sampai pacaran,’’ kata Oscar.

Oscar menyatakan, dari hasil rekonstruksi tersebut, pihaknya juga mendapat temuan baru. Sayangnya, dia enggan menyebut karena saat ini masih dalam proses pendalaman. ’’Sekarang masih proses penyidikan, sehingga tidak bisa kami sebutkan,’’ ujarnya.

Atas perbuatan itu, Heru Erwanto dijerat pasal berlapis. Di antaranya, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lalu, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Pembunuhan kakak-adik itu terjadi pada 6 September 2021 lalu. Tersangka yang baru berusia 25 tahun itu berasal dari Desa Pranggang, Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Heru Erwanto merupakan mantan karyawan warung kopi milik orang tua korban. Bisa jadi dari situlah benih cinta tumbuh dan terpendam di hati tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, malam itu Heru berkunjung ke rumah korban. Seusai menunggu beberapa saat, korban yang berstatus mahasiswi itu tiba di rumahnya. Belum sempat melepas helm, pelaku mendekati Dirafani. Lalu, Heru nekat memegang tangan korban dan berniat ngomong sesuatu hal. Namun, saat itu korban spontan berteriak.

Jeritan itu membuat pelaku panik. Sedetik kemudian, Heru membekap mulut korban dan menyeretnya ke dalam rumah. Kejadian itu dilihat DA, adik Dirafani. Melihat sang kakak dibekap, DA yang masih pelajar SMP itu bergegas ke dapur untuk mengambil pisau. Niatnya membantu sang kakak. Pelaku langsung melepas Dira dan memegang tangan DA.

Pemuda bertubuh kecil itu lalu menyayat leher korban DA dengan pisau hingga berdarah. Dira berteriak histeris. Pelaku semakin panik. Giliran pelaku lalu mencekik Dira sampai tidak berdaya. Kemudian, pelaku menyeret tubuh kedua korban ke sumur yang berada di dekat dapur. Kaki-kaki korban diikat dan diberikan pemberat. Keduanya lalu dilempar ke sumur.

Pelaku sempat keluar mengendarai motor. Tidak lama, dia kembali lagi dan membawa mobil korban. Heru juga membawa HP dan laptop milik korban. Tidak sampai 24 jam, jejak pelaku terlacak. Polisi berhasil mengendus keberadaan Heru di sebuah hotel di Sedati, Sidoarjo. Saat hendak diringkus, pelaku hendak melarikan diri. Dor! Polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas.

 

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore