Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2023 | 03.10 WIB

Simak Penjelasan Mengenai HIRA, Prosedur Persiapan Uji Terbang yang di Lakukan Lion Group di Bandara Dhoho Kediri

Proyek Bandara Dhoho di Kediri, Jawa Timur. - Image

Proyek Bandara Dhoho di Kediri, Jawa Timur.

JawaPos.com - Dalam rangka persiapan uji terbang tahap awal Bandara Dhoho Kediri, pihak Lion Group diketahui telah melakukan analisis HIRA di bandara tersebut.

Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang menyebut, analisis Hazard Identification and Risk Assesment (HIRA) tersebut dilakukan oleh tim evaluasi dari Lion Group.

Lantas apa itu HIRA? aspek bandara apa saja yang dianalisis dalam HIRA?

Dilansir JawaPos.com dari penelitian Rizkia Ainun, dkk, HIRA adalah suatu metode atau teknik untuk mengidentifikasi potensi bahaya dengan mendefinisikan karakteristik bahaya yang mungkin terjadi dan mengevaluasi risiko melalui penilaian risiko.

Analisis HIRA di bandara sangat penting untuk dilakukan, karena dari analisis itulah pihak berkepentingan dapat mengetahui risiko sumber bahaya yang mungkin bisa terjadi di bandara.  Sehingga dapat menyiapkan solusinya dari sekarang.

Tahapan dalam analisis HIRA

Dilansir JawaPos.com dari penelitian yang dilakukan oleh Marsel Rionaldo Lubis, dkk (2022), terdapat beberapa tahapan dalam analisis HIRA ini, diantaranya:

1. Melakukan identifikasi risiko dalam hal ini jenis hazard dan penyebab timbulnya.
2. Melakukan analisis risiko dalam hal ini jenis resiko (description of consequenses), pengendalian risiko pada saat ini (current defences), penilaian risiko (risk indeks).
3. Melakukan evalusai risiko dalam hal ini menentukan toleransi risiko.
4. Menentukan rencana pengendalian risiko dalam hal ini menetapkan usulan mitigasi (physical defences, administrative defences), theoritical risk index, dan menentukan penanggung jawab pengendalian resiko.

Aspek-Aspek Analisis HIRA

Adapun beberapa aspek dalam menganalisis HIRA yang dikutip JawaPos.com dari penelitian yang dilakukan oleh Marsel Rionaldo Lubis, dkk (2022), diantaranya:

1. Prosedur ruang udara.
2. Prosedur prohibited area dan restricteed area.
3. Prosedur training area.
4. Prosedur KKOP bandar udara.
5. Prosedur IFP (IAP,SID/STAR), VFR Route, dan ATS Route.
6. Prosedur heliport/helipad.
7. Prosedur obvitnas (Objek Vital Nasional).
8. Prosedur koordinasi, komunikasi dan emergency.
9. Fasilitas bandara.
10. Sosialisasi NOTAM.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore