
DINYATAKAN BERSALAH: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah setelah mengikuti per si dan gan di pengadilan tindak pidana korupsi kemarin (11/12). Dia divonis hukuman lima tahun penjara.
JawaPos.com – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar selama 10 tahun saat menjabat bupati. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntutnya pidana 5 tahun 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta mengatakan, salah satu pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa sudah lama mengabdi sebagai bupati.
’’Pertimbangan yang meringankan karena terdakwa Saiful Ilah telah lebih dari 10 tahun mengabdi di Kabupaten Sidoarjo,’’ kata hakim Ketut saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (11/12).
Pertimbangan lainnya, selama persidangan, Abah Ipul bersikap sopan. Selain itu, dia juga memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi. Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan, Saiful dengan jabatannya sebagai bupati tidak berperan aktif mencegah praktik-praktik korupsi.
’’Terdakwa justru terlibat melanggengkan praktik-praktik korupsi’’ tambah hakim Ketut.
Selain dihukum pidana penjara, Saiful dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga harus mengembalikan gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar yang diterimanya selama menjabat.
Jika tidak, aset-asetnya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Apabila masih kurang, dia harus menjalani hukuman tambahan pidana penjara selama tiga tahun.
Gratifikasi itu diterima Saiful selama menduduki jabatannya sejak 2010 hingga 2020. Selain uang rupiah, dia juga menerima berbagai mata uang asing hingga barang-barang mewah.
Di antaranya, CNY 42.500, SGD 126.000, GBP 2.830, USD 384.984,57, RUB 6.460, AUD 160, SAR 1283, INR 2.500, TRY 2.395, AZN 389, JPY 69.000, dan KRW 1.700.
Sejumlah barang yang diterima, antara lain, jam tangan merek Patek Philippe Geneve, tas merek Tumi, tas merek Bally, tas merek Louis Vuitton, tiga ikat pinggang, hingga tujuh handphone. Gratifikasi berupa uang dan barang itu diberikan sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai bupati Sidoarjo.
Selepas pembacaan vonis, Saiful langsung menyatakan banding. Mustofa Abidin, pengacara Saiful, mengatakan bahwa perkara gratifikasi tersebut seharusnya ne bis in idem atau sama dengan kasus suap yang sudah dijalani kliennya. Karena itu, perkara tersebut seharusnya tidak perlu disidangkan.
Baca Juga: Partai Pengusung Berpotensi Bertambah Karena Kinerja Khofifah Moncer dan Elektabilitas Tinggi
Selain itu, selama persidangan, Saiful mengaku tidak menerima gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar. Namun, jaksa maupun majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan kliennya tidak menerima gratifikasi sebesar itu.
’’Tidak ada satu pun fakta-fakta yang kami ungkapkan dalam persidangan kalau itu bukan gratifikasi dan bukan suap. Tapi, satu pun tidak ada yang dipertimbangkan majelis hakim terkait fakta-fakta yang kami singgung,’’ kata Mustofa. (gas/c6/aph)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
