Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2023 | 19.59 WIB

Terbukti Menerima Gratifikasi Rp 44,6 Miliar, Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Penjara

DINYATAKAN BERSALAH: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah setelah mengikuti per si dan gan di pengadilan tindak pidana korupsi kemarin (11/12). Dia divonis hukuman lima tahun penjara. - Image

DINYATAKAN BERSALAH: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah setelah mengikuti per si dan gan di pengadilan tindak pidana korupsi kemarin (11/12). Dia divonis hukuman lima tahun penjara.

JawaPos.com – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar selama 10 tahun saat menjabat bupati. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntutnya pidana 5 tahun 3 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta mengatakan, salah satu pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa sudah lama mengabdi sebagai bupati.

’’Pertimbangan yang meringankan karena terdakwa Saiful Ilah telah lebih dari 10 tahun mengabdi di Kabupaten Sidoarjo,’’ kata hakim Ketut saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (11/12).

Pertimbangan lainnya, selama persidangan, Abah Ipul bersikap sopan. Selain itu, dia juga memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi. Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan, Saiful dengan jabatannya sebagai bupati tidak berperan aktif mencegah praktik-praktik korupsi.

’’Terdakwa justru terlibat melanggengkan praktik-praktik korupsi’’ tambah hakim Ketut.

Selain dihukum pidana penjara, Saiful dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga harus mengembalikan gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar yang diterimanya selama menjabat.

Jika tidak, aset-asetnya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Apabila masih kurang, dia harus menjalani hukuman tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Gratifikasi itu diterima Saiful selama menduduki jabatannya sejak 2010 hingga 2020. Selain uang rupiah, dia juga menerima berbagai mata uang asing hingga barang-barang mewah.

Di antaranya, CNY 42.500, SGD 126.000, GBP 2.830, USD 384.984,57, RUB 6.460, AUD 160, SAR 1283, INR 2.500, TRY 2.395, AZN 389, JPY 69.000, dan KRW 1.700.

Sejumlah barang yang diterima, antara lain, jam tangan merek Patek Philippe Geneve, tas merek Tumi, tas merek Bally, tas merek Louis Vuitton, tiga ikat pinggang, hingga tujuh handphone. Gratifikasi berupa uang dan barang itu diberikan sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai bupati Sidoarjo.

Selepas pembacaan vonis, Saiful langsung menyatakan banding. Mustofa Abidin, pengacara Saiful, mengatakan bahwa perkara gratifikasi tersebut seharusnya ne bis in idem atau sama dengan kasus suap yang sudah dijalani kliennya. Karena itu, perkara tersebut seharusnya tidak perlu disidangkan.

Selain itu, selama persidangan, Saiful mengaku tidak menerima gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar. Namun, jaksa maupun majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan kliennya tidak menerima gratifikasi sebesar itu.

’’Tidak ada satu pun fakta-fakta yang kami ungkapkan dalam persidangan kalau itu bukan gratifikasi dan bukan suap. Tapi, satu pun tidak ada yang dipertimbangkan majelis hakim terkait fakta-fakta yang kami singgung,’’ kata Mustofa. (gas/c6/aph)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore