Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 19.48 WIB

Gugat Gono-gini, Mantan Istri Minta Dua Rumah dan Uang Rp 10 M

TAK TAHAN: Adi Cipta Nugraha, pengacara Tika, menunjukkan surat gugatan cerai kliennya yang sudah diputus di Pengadilan Negari Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

TAK TAHAN: Adi Cipta Nugraha, pengacara Tika, menunjukkan surat gugatan cerai kliennya yang sudah diputus di Pengadilan Negari Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

Saat Nikah Tak Punya Rumah, Rintis Gerai HP, Sukses, lalu Bercerai. Roestiawati Wiryo Pranoto tidak mengambil harta bersama saat bercerai. Dia ingin harta itu diberikan kepada anak semata wayangnya yang ikut suami. Khawatir gono-gini hilang karena mantan suami menikah lagi, dia lantas menggugat pembagian harta.

---

ROESTIAWATI menikah dengan Wahyu Djajadi Kuari pada 2000. Saat awal menikah, keduanya belum memiliki banyak harta. Mereka kemudian merintis toko HP. Bisnisnya berkembang hingga pasangan suami istri itu punya 21 toko yang tersebar di Surabaya.

”Dua-duanya bekerja. Sebelum menikah, tidak punya toko. Rumah pun mereka tidak punya. Dua-duanya masih merintis dari nol,” ujar B. Hartono, pengacara Roestiawati.

Setelah bisnis toko HP berjalan, perempuan 49 tahun itu juga merintis bisnis lain. Rencananya, dia berkongsi dengan seorang pria berinisial S. Kongsi itu ternyata membuat Wahyu cemburu. Dia menuding Roes berselingkuh karena sering bersama saat merancang rencana kongsinya. Tudingan itu dibantah. Wahyu disebut tidak punya bukti perselingkuhan. Namun, sang suami telanjur emosional. ”Teman laki-laki klien saya ini dipukuli sama suaminya,” katanya.

Roes marah terhadap suaminya. Dia mengancam bercerai. Di sisi lain, teman laki-lakinya melaporkan Wahyu kepada polisi atas dugaan penganiayaan tersebut. Wahyu mengajukan perdamaian. ”Dia memberi Rp 3 miliar sebagai uang perdamaian. Bikin perjanjian di notaris. Kesepakatannya tidak bicara tentang gono-gini. Suaminya setuju cerai asal laporan dicabut sama terima uang itu,” jelasnya.

Laporan polisi atas dugaan penganiayaan itu dicabut. Wahyu memberikan uang tersebut secara mencicil hingga lunas. Saat bercerai, Roes belum mempermasalahkan gono-gini. Dia berpikir nanti harta bersama yang belum dibagi itu juga jatuh ke tangan anak semata wayangnya yang ikut ayahnya setelah perceraian.

Belakangan, Wahyu menikah lagi dengan perempuan lain. Dari pernikahan tersebut, mantan suaminya dikaruniai dua anak. Roes mulai khawatir dengan harta gono-gini yang belum dibagi. ”Rugi dong kalau jatuh ke orang lain setelah mantan suaminya nanti meninggal,” katanya.

Roes lantas menggugat mantan suaminya untuk mendapatkan haknya atas harta bersama. Setelah dia bercerai, semua harta dikuasai suaminya. Termasuk rumah hingga toko handphone. Menurut Hartono, harta yang didapatkan selama pernikahan harus dibagi dua ketika terjadi perceraian. Roes juga meminta mantan suaminya tidak memakai nama toko handphone selama beperkara karena nama tersebut merupakan hasil merintis bersama. Apalagi, nama toko itu sudah cukup terkenal sebagai penyedia HP dan tersebar di sejumlah tempat.

Hartono menyatakan, kliennya meminta dua di antara empat rumah di Sidoarjo dan Surabaya. Selain itu, Roes meminta uang Rp 10 miliar. ”Terserah mau pilih rumah di Surabaya atau Sidoarjo. Sama Rp 10 miliar saja. Jadi, lebih mudah,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara Wahyu, Yory Yusran, menyatakan bahwa kini perkara itu masih dimediasi. Keputusan berdamai atau tidak diserahkan kepada kliennya. Dia berharap perkara tersebut menemui perdamaian agar berakhir dengan baik.

”Kalau ada yang mau ditawarkan, ya silakan. Kalau damai, kan lebih bagus. Kalau tidak bisa damai, ya sudah kami kembalikan lagi ke para pihak,” tuturnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore