
Jet Ski milik Mustafa yang diparkir di halaman Rupbasan. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com–Berbagai jenis barang bukti kejahatan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Misalnya, 5 buah jet ski yang berukuran cukup besar. Jet ski itu ditutup terpal biru.
Barang bukti tersebut milik terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mustafa Kamal Pasa atau MKP. Mustafa adalah mantan bupati Mojokerto periode 2010 sampai 2015 dan 2016 hingga 2021.
Kepala Rupbasan Kelas 1 Surabaya Endang Purwati menjelaskan, pihaknya menjaga, merawat, dan menyimpan berbagai barang bukti yang dimiliki oleh para tersangka. Salah satunya, jet ski tersebut. Dia membenarkan bahwa jet ski itu dimiliki Mustafa.
”Iya, benar (milik MKP),” ujar Endang pada Jumat (13/8).
Kelima jet ski itu terdaftar di Rupbasan sejak 2019. Barang-barang itu terdaftar dalam kolom tindak pidana khusus dengan Nomor Register C/1/-/K/P.1.1- 0008, 0009, 0010, 0011, 0012 2019, tertanggal 12 April 2019.
Kelima Jet ski merek Seadoo itu berwarna putih, kuning, merah, hingga hitam. Spesifikasi kelimanya hampir serupa. Harga masing-masing jet ski itu juga cukup fantastis. Yakni mencapai setengah miliar rupiah atau Rp 500 juta.
Tidak hanya 5 jet ski, Endang memastikan, pihaknya menyimpan sejumlah aset milik Mustafa yang disita usai KPK meringkusnya beberapa waktu silam.
Ditanya soal lelang, Endang masih menanti hasil atau keputusan dari pihak terkait. Dia belum tahu apakah barang-barang itu akan dilelang atau dijual.
”Kita kan hanya menyediakan tempat untuk menyimpan dan merawat barang bukti, untuk lelang pribadi itu kebijakan instansi terkait (Kejaksaan, Polri, Bea Cukai, hingga KPK) yang menitipkan dari para pihak berperkara,” terang Endang Purwati.
Untuk mekanisme lelang, Endang menyatakan, pihaknya harus melampirkan surat pengantar (SP) dari KPK, selaku pihak yang mengadakan lelang. Bila lelang rampung dan didapatkan pemenang, bisa menebus atau mengambil langsung ke Rupbasan Kelas 1 Surabaya.
”Kami ini kan sifatnya penyedia tempat, yang mengadakan lelang (barang bukti sitaan) adalah KPK atau pihak terkait. Nanti dapat SP lalu mengambil di sini atau melalui pihak terkaitnya (KPK),” jelas Endang Purwati.
Sebelumnya, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap, gratifikasi, dan TPPU, oleh KPK pada 2019 silam. Dia diduga menyimpan uang tunai yang sebagian disetorkan ke rekening bank. Hal serupa dilakukannya dengan perusahaan milik keluarga, yakni PT Jisoelman Putra Bangsa, Musika Group, yaitu CV Musika, sampai PT Sirkah Purbantara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
