Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Agustus 2021 | 23.29 WIB

Rupbasan Simpan Jetski Milik Terpidana Korupsi Mantan Bupati Mojokerto

Jet Ski milik Mustafa yang diparkir di halaman Rupbasan. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Jet Ski milik Mustafa yang diparkir di halaman Rupbasan. Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Berbagai jenis barang bukti kejahatan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Misalnya, 5 buah jet ski yang berukuran cukup besar. Jet ski itu ditutup terpal biru.

Barang bukti tersebut milik terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mustafa Kamal Pasa atau MKP. Mustafa adalah mantan bupati Mojokerto periode 2010 sampai 2015 dan 2016 hingga 2021.

Kepala Rupbasan Kelas 1 Surabaya Endang Purwati menjelaskan, pihaknya menjaga, merawat, dan menyimpan berbagai barang bukti yang dimiliki oleh para tersangka. Salah satunya, jet ski tersebut. Dia membenarkan bahwa jet ski itu dimiliki Mustafa.

”Iya, benar (milik MKP),” ujar Endang pada Jumat (13/8).

Kelima jet ski itu terdaftar di Rupbasan sejak 2019. Barang-barang itu terdaftar dalam kolom tindak pidana khusus dengan Nomor Register C/1/-/K/P.1.1- 0008, 0009, 0010, 0011, 0012 2019, tertanggal 12 April 2019.

Kelima Jet ski merek Seadoo itu berwarna putih, kuning, merah, hingga hitam. Spesifikasi kelimanya hampir serupa. Harga masing-masing jet ski itu juga cukup fantastis. Yakni mencapai setengah miliar rupiah atau Rp 500 juta.

Tidak hanya 5 jet ski, Endang memastikan, pihaknya menyimpan sejumlah aset milik Mustafa yang disita usai KPK meringkusnya beberapa waktu silam.

Ditanya soal lelang, Endang masih menanti hasil atau keputusan dari pihak terkait. Dia belum tahu apakah barang-barang itu akan dilelang atau dijual.

”Kita kan hanya menyediakan tempat untuk menyimpan dan merawat barang bukti, untuk lelang pribadi itu kebijakan instansi terkait (Kejaksaan, Polri, Bea Cukai, hingga KPK) yang menitipkan dari para pihak berperkara,” terang Endang Purwati.

Untuk mekanisme lelang, Endang menyatakan, pihaknya harus melampirkan surat pengantar (SP) dari KPK, selaku pihak yang mengadakan lelang. Bila lelang rampung dan didapatkan pemenang, bisa menebus atau mengambil langsung ke Rupbasan Kelas 1 Surabaya.

”Kami ini kan sifatnya penyedia tempat, yang mengadakan lelang (barang bukti sitaan) adalah KPK atau pihak terkait. Nanti dapat SP lalu mengambil di sini atau melalui pihak terkaitnya (KPK),” jelas Endang Purwati.

Sebelumnya, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap, gratifikasi, dan TPPU, oleh KPK pada 2019 silam. Dia diduga menyimpan uang tunai yang sebagian disetorkan ke rekening bank. Hal serupa dilakukannya dengan perusahaan milik keluarga, yakni PT Jisoelman Putra Bangsa, Musika Group, yaitu CV Musika, sampai PT Sirkah Purbantara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore