Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2023 | 04.45 WIB

Masriah, Warga Sidoarjo Pembuang Sampah dan Tinja ke Tetangga Jadi Tersangka Lagi

Masriah yang membuang sampah ke rumah tetangga ditetapkan kembali sebagai tersangka. - Image

Masriah yang membuang sampah ke rumah tetangga ditetapkan kembali sebagai tersangka.

JawaPos.com–Tidak ada hari keberuntungan bagi Masriah, warga Sidoarjo, yang membuang sampah ke rumah tetangga. Masriah sebelumnya juga sempat berulah membuang tinja ke rumah tetangganya itu, Wieke.

Hari ini (31/10), Masriah datang ke Satpol PP Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Masriah datang di kantor Satpol PP Sidoarjo dengan diantar penghuni rumah kosnya.

Nah, hari ini pula (31/10), Masriah ditetapkan kembali sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar. Dia menjelaskan, pemanggilan terkait pemeriksaan kepada Masriah.

”Pemeriksaan kepada Masriah itu terkait dengan tindak pidana pelanggaran perda. Masriah sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Anas Ali.

Menurut dia, Masriah dijerat dengan pasal 8 ayat 1 C, Perda 10/2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

”Kalau hukuman diberatkan sudah kita buatkan resume. Tinggal menunggu keputusan majelis hakim,” jelas Anas Ali.

Pemkab Sidoarjo melalui Satpol PP telah mengajukan maksimal hukuman tiga bulan. Namun, menurut Anas Ali, keputusan tetap ada di pengadilan.

”Masriah sudah mengakui kesalahannya, Masriah membuang sampah,” tambah Anas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore