
Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait rumah hiburan umum (RHU) melanggar atau tidak memiliki kelengkapan perizinan di ruang Komisi B, Jumat (6/10).
JawaPos.com–Komisi B DPRD Kota Surabaya merekomendasikan salah satu rumah hiburan umum (RHU) di kawasan Surabaya barat Blackhole KTV ditutup sementara. Sebab, tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Jhon Tamrun mengatakan, selain izin mendirikan bangunan (IMB) belum lengkap, izin peruntukan bukan untuk RHU tapi untuk toko.
”Karena izinnya belum lengkap, sementara kami minta tutup dulu,” ujar Jhon Tamrun seperti dilansir dari Antara.
Jhon menjelaskan, hasil temuan pada rapat dengar pendapat Jumat (6/10) dinyatakan, IMB yang dimiliki Blackhole KTV sebenarnya tidak bisa dipakai untuk kegiatan usaha RHU. Bahkan, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya menyatakan perizinan Blackhole belum lengkap.
Untuk itu, dia menyarankan agar Blackhole KTV ditutup sementara sampai lengkap perizinannya. Hal itu agar RHU yang lain taat dan patuh peraturan.
”Penutupan sementara operasional tempat karaoke tersebut murni karena kurang lengkapnya perizinan. Bukan berarti kami menghambat laju perekonomian, tapi memang IMB yang ada tersebut tidak bisa dipakai Blackhole KTV sebagai izin RHU,” ujar Jhon Tamrun.
Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kota Surabaya Erringgo Perkasa mengatakan, setelah mengecek di IMB terbaru 2021 dan ternyata IMB Blackhole KTV tidak ada.
”Kami sudah tanyakan di DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) tidak ada. Yang ada IMB 2007 bunyi toko dan kelengkapannya. Nanti kami akan panggil pemiliknya untuk segera melengkapi datanya,” ujar Ringgo sapaan akrab Erringgo Perkasa.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Blackhole KTV Sudirman Sudaboge mengaku keberatan dengan usul penutupan sementara. Hanya karena ada peristiwa orang meninggal terus RHU diusulkan ditutup sementara.
Selama ini, lanjut dia, tidak ada yang dilanggar. Jika dikatakan ada melanggar karena belum melengkapi perizinan, selama ini tidak ada pemberitahuan dari pemerintah kota.
”Kami tidak pernah diperingatkan atau diberi tahu. Padahal sudah sekian lama kami usaha tidak pernah ada larangan, pemberitahuan juga tidak,” ujar Sudirman Sudaboge.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
