
Sidang vonis dokter gadungan di salah satu klinik PHC di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim memvonis 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa Susanto.
JawaPos.com–Perjalanan dokter gadungan di salah satu klinik PHC Susanto sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya berakhir. Dokter gadungan Susanto itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Vonis dokter gadungan Susanto itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tongani di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya hari ini (4/10). Dokter gadungan klinik PHC Susanto itu dihadirkan secara online.
Vonis 3 tahun 6 bulan itu dijatuhkan kepada dokter gadungan Susanto karena terbukti sah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Susanto memalsukan dokumen dan menjadi dokter gadungan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tongani.
Di mata persidangan, akibat ulah Susanto itu membuat publik menjadi gaduh dan mencoreng profesi dokter. Tak hanya itu, ulah Susanto itu juga memunculkan rasa tidak percaya terhadap dokter.
”Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan,” ungkap Tongani.
Putusan vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Susanto 4 tahun penjara. Dokter gadungan Susanto sebelumnya diketahui menjalani praktik di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu.
Selama dua tahun, dokter gadungan yang hanya lulusan SMA itu juga menjalankan aksinya seperti dokter pada umumnya di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
