Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 00.33 WIB

Hanya Segini, Vonis Dokter Gadungan Susanto Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sidang vonis dokter gadungan di salah satu klinik PHC di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim memvonis 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa Susanto. - Image

Sidang vonis dokter gadungan di salah satu klinik PHC di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim memvonis 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa Susanto.

JawaPos.com–Perjalanan dokter gadungan di salah satu klinik PHC Susanto sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya berakhir. Dokter gadungan Susanto itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis dokter gadungan Susanto itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tongani di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya hari ini (4/10). Dokter gadungan klinik PHC Susanto itu dihadirkan secara online.

Vonis 3 tahun 6 bulan itu dijatuhkan kepada dokter gadungan Susanto karena terbukti sah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Susanto memalsukan dokumen dan menjadi dokter gadungan.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tongani.

Di mata persidangan, akibat ulah Susanto itu membuat publik menjadi gaduh dan mencoreng profesi dokter. Tak hanya itu, ulah Susanto itu juga memunculkan rasa tidak percaya terhadap dokter.

”Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan,” ungkap Tongani. 

Putusan vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Susanto 4 tahun penjara. Dokter gadungan Susanto sebelumnya diketahui menjalani praktik di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu.

Selama dua tahun, dokter gadungan yang hanya lulusan SMA itu juga menjalankan aksinya seperti dokter pada umumnya di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore