Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2023 | 00.12 WIB

Begini Cara Wali Kota Eri Cahyadi Tekan Kasus TBC, Pasien Wajib Mendapatkan Pendampingan

Percepatan pencegahan dan pengendalian penyakit TBC di Kota Surabaya dilakukan terintegrasi berbasis wilayah. - Image

Percepatan pencegahan dan pengendalian penyakit TBC di Kota Surabaya dilakukan terintegrasi berbasis wilayah.

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian penyakit tuberkulosis (TBC). Terbaru, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penanggulangan Kasus TBC Berbasis Wilayah, yang disebar kepada seluruh jajaran pemkot beserta instansi dan lembaga di Kota Surabaya.

Wali Kota Eri minta upaya percepatan pencegahan dan pengendalian penyakit TBC di Kota Surabaya dilakukan terintegrasi berbasis wilayah. Salah satu langkahnya adalah harus ada penyebarluasan informasi yang benar mengenai TBC kepada masyarakat secara masif. Itu dilakukan melalui saluran komunikasi publik.

Menurut dia, hal itu penting sebagai upaya perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan TBC melalui pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama. Selain itu melibatkan satuan tugas TBC kecamatan.

”Kita juga harus mendorong peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat melalui penerapan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara masif dan berkelanjutan di masing-masing wilayah,” kata Wali Kota Eri.

Dia juga meminta penemuan pasien TBC dilakukan secara pasif intensif di fasilitas pelayanan kesehatan melalui kegiatan kolaborasi. Yakni berupa kegiatan pemeriksaan TBC pada penderita HIV, pemeriksaan TBC pada penderita DM (diabetes melitus), dan pemeriksaan TB pada Balita stunting, pra stunting, dan gizi buruk, melalui Posyandu. Bahkan, dia minta klinik dan dokter praktik mandiri (DPM) melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dan melakukan penjaringan serta penemuan kasus TBC sampai selesai.

”Penemuan pasien TBC secara aktif dan/atau masif berbasis keluarga dan masyarakat, didukung peran kader dari posyandu, satuan tugas TBC, tokoh masyarakat, dan tokoh agama,” tutur Eri.

Selanjutnya, menurut dia, diperlukan pengendalian faktor risiko dengan cara melakukan pemantauan intensif dan pengendalian faktor risiko bagi pasien TBC dan lingkungan sekitar. Selain itu, memberikan nutrisi tambahan untuk pasien TBC dan keluarga pasien terdampak kurang mampu yang rentan tertular TBC, melakukan intervensi perubahan perilaku masyarakat dengan pemberian penyuluhan kepada semua pasien TBC, keluarga, dan masyarakat terdampak, terkait pencegahan TBC secara benar.

Warga juga diminta mengoptimalkan pemberian Terapi Pencegahan TBC (TPT) bagi kelompok sasaran berisiko, mulai dari orang dengan HIV/AIDS (ODHA), kontak serumah dengan pasien paru yang terkonfirmasi bakteriologis, dan kelompok risiko lain dengan HIV negatif, seperti pasien immunokompremais (pasien yang menjalani pengobatan kanker, pasien yang mendapatkan perawatan dialisis, pasien yang mendapat kortikosteroid jangka panjang, pasien yang sedang persiapan transplantasi organ, dan lain lain), serta warga binaan pemasyarakatan (WBP), petugas kesehatan, sekolah berasrama, barak militer, pengguna narkoba suntik.

”Pengusaha dan pengurus wajib melaksanakan penanggulangan TBC di tempat kerja sebagai upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang diselenggarakan unit pelayanan kesehatan kerja,” ujar Eri.

Wali Kota Eri meminta warga untuk mengoptimalisasi Tim Percepatan Penanggulangan TBC dan Koalisi Organisasi Profesi (KOPI TBC) dalam tata laksana TBC sesuai standar.

”Kita harus meningkatkan keterlibatan praktisi dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC ini, sehingga kita dapat meningkatkan keberhasilan pengobatan TBC tersebut,” ucap Eri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore