Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2023 | 23.05 WIB

Mencuri Mie Instan Karena Kelaparan, RS Sempat Ditangkap, Lalu Polsek Tambaksari Membebaskan dengan RJ

Akhir cerita damai pencurian yang dilakukan RS di toko milik PS di kawasan Ngaglik DKA, setelah dilakukan restorative justice. (Istimewa) - Image

Akhir cerita damai pencurian yang dilakukan RS di toko milik PS di kawasan Ngaglik DKA, setelah dilakukan restorative justice. (Istimewa)

JawaPos.com - Aksi RS, seorang bocah mencuri satu persatu barang dagangan ketahuan pemilik toko. Dia pun langsung menangkapnya dan menyerahkan yang bersangkutan ke Polsek Tambaksari dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolsek Tambaksari yang mengetahui laporan tersebut kemudian memediasi korban dengan orang tua RS. "Alhamdulillah pemilik toko mau untuk dilakukan restorative justice (RJ)," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, seperti dikutip Radar Surabaya (Jawa Pos Grup), Kamis (21/9).

Ari mengungkapkan, RS ini sudah putus sekolah. Saat kejadian tersebut ia sendirian sedang duduk di depan toko milik korban.

Diduga RS kelaparan sehingga timbul niat merusak kunci gembok toko pada Senin (18/9) sekitar pukul 02.00. Aksinya ini ketahuan korban yang tinggal tak jauh dari lokasi.

Barang bukti yang ikut disita, 25 bungkus mi instan, 10 renteng sabun sasetan, 8 renteng pewangi pakaian sasetan, 7 bungkus minyak goreng, 2 botol minyak goreng.

Disebutkan jika RS sudah putus sekolah. Sang ayah bekerja sebagai pengendara ojek online (ojol) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sang ibu sudah meninggal dunia, sementara sang kakak sudah berkeluarga sehingga ia tinggal berdua saja dengan sang ayah.

"RS mencuri sembako pengakuannya untuk dimakan. Semua yang diambil kebutuhan pokok. Pemilik toko memaafkan kejadian tersebut dan tidak menuntut apa pun," ungkapnya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore