
BELUM TERJAWAB: Mohammad Dunyadi, juru kunci makam, menunjukkan beberapa nisan marmer yang rusak di Pemakaman Umum Dusun Besuk, Sambungrejo, Sukodono.
JawaPos.com – Kendati sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf, proses hukum terhadap HO, perusak 32 nisan di makam Dusun Besuk, Sambungrejo, Sukodono, Sidoarjo terus berlanjut. Selepas laporan terhadap perusakan nisan marmer, pria yang juga pengurus makam itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sukodono AKP Supriyana saat dikonfirmasi kemarin (3/9). HO ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan beberapa saksi. ”Sebelumnya ada beberapa saksi yang kami mintai keterangan dan yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Diketahui, motif utama HO merusak nisan makam tersebut akibat tersinggung karena para korban atau ahli waris mengganti nisan dengan model marmer. ”Hal itu dikira tersangka sebagai kijing dan akhirnya dirusak,” tuturnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka saat ini, HO masih belum ditahan pihak kepolisian. Pria yang merupakan penggali makam itu hanya diminta untuk wajib lapor ke Polsek Sukodono.
Tersangka dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP perihal perusakan properti milik orang lain. Pria 50 tahun itu terancam pidana 2 tahun 8 bulan. ”Kami masih dalami lagi laporan dari para ahli waris,” kata perwira polisi berpangkat balok kuning tiga itu.
Sebelumnya, pada Rabu (30/8) sore 25 di antara 32 ahli waris yang batu nisan keluarganya dirusak melaporkan secara resmi pelaku ke Polsek Sukodono. Perangkat desa Sambungrejo sekaligus korban Karim Amirulloh mengungkapkan bahwa hari ini (4/9) beberapa pelapor dan saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
”Insya Allah mungkin Senin pagi akan ada yang ke polsek untuk diperiksa,” katanya.
Sementara itu, menurut beberapa ahli waris, dugaan motif lain perusakan tersebut akibat ayat suci Alquran yang ditafsirkan sendiri oleh tersangka. HO menganggap bahwa nisan tidak semestinya ada di atas tanah tanpa alas sehingga HO mencongkel dan membuang nisan tersebut.
Menurut Karim, berdasar keterangan tersangka, HO mengaku hanya mencongkel dan membuang batu nisan marmer itu ke kebun pisang selatan makam. ”Dugaan ada orang lain juga yang merusak sampai pecah semua,” tuturnya. (eza/c19/any)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
