
BELUM TERJAWAB: Mohammad Dunyadi, juru kunci makam, menunjukkan beberapa nisan marmer yang rusak di Pemakaman Umum Dusun Besuk, Sambungrejo, Sukodono.
JawaPos.com – Kendati sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf, proses hukum terhadap HO, perusak 32 nisan di makam Dusun Besuk, Sambungrejo, Sukodono, Sidoarjo terus berlanjut. Selepas laporan terhadap perusakan nisan marmer, pria yang juga pengurus makam itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sukodono AKP Supriyana saat dikonfirmasi kemarin (3/9). HO ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan beberapa saksi. ”Sebelumnya ada beberapa saksi yang kami mintai keterangan dan yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Diketahui, motif utama HO merusak nisan makam tersebut akibat tersinggung karena para korban atau ahli waris mengganti nisan dengan model marmer. ”Hal itu dikira tersangka sebagai kijing dan akhirnya dirusak,” tuturnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka saat ini, HO masih belum ditahan pihak kepolisian. Pria yang merupakan penggali makam itu hanya diminta untuk wajib lapor ke Polsek Sukodono.
Tersangka dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP perihal perusakan properti milik orang lain. Pria 50 tahun itu terancam pidana 2 tahun 8 bulan. ”Kami masih dalami lagi laporan dari para ahli waris,” kata perwira polisi berpangkat balok kuning tiga itu.
Sebelumnya, pada Rabu (30/8) sore 25 di antara 32 ahli waris yang batu nisan keluarganya dirusak melaporkan secara resmi pelaku ke Polsek Sukodono. Perangkat desa Sambungrejo sekaligus korban Karim Amirulloh mengungkapkan bahwa hari ini (4/9) beberapa pelapor dan saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
”Insya Allah mungkin Senin pagi akan ada yang ke polsek untuk diperiksa,” katanya.
Sementara itu, menurut beberapa ahli waris, dugaan motif lain perusakan tersebut akibat ayat suci Alquran yang ditafsirkan sendiri oleh tersangka. HO menganggap bahwa nisan tidak semestinya ada di atas tanah tanpa alas sehingga HO mencongkel dan membuang nisan tersebut.
Menurut Karim, berdasar keterangan tersangka, HO mengaku hanya mencongkel dan membuang batu nisan marmer itu ke kebun pisang selatan makam. ”Dugaan ada orang lain juga yang merusak sampai pecah semua,” tuturnya. (eza/c19/any)

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
