Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Agustus 2023 | 19.10 WIB

Kelanjutan Kasus Graha Wismilak, Polisi Akan Periksa 19 Saksi

Gedung Graha Wismilak yang merupakan bangunan cagar budaya pernah menjadi markas Polisi Istimewa Surabaya dan Mapolres Surabaya Selatan sebelum dikuasai oleh PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (SURYANTO) - Image

Gedung Graha Wismilak yang merupakan bangunan cagar budaya pernah menjadi markas Polisi Istimewa Surabaya dan Mapolres Surabaya Selatan sebelum dikuasai oleh PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (SURYANTO)

 
JawaPos.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan dalam kasus penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo No. 36-38 Surabaya, polisi akan menyasar tiga calon tersangka.
 
Untuk itu, Polisi masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak PT Gelora Djaja dan Kanwil BPN Jatim. Pemeriksaan akan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Jatim.
 
"Ada 19 saksi dan 2 saksi ahli yang diperiksa," ujar Farman, Jumat (18/8) tanpa menyebutkan dari pihak mana saja saksi yang diperiksa tersebut seperti dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Grup), Jumat (18/8).
 
 
Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto menambahkan, sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka.
 
"Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana agar dapat mengungkap tersangkanya," ujar Edy.
 
Sebelumnya manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIM) akan melakukan upaya hukum praperadilan untuk Polda Jawa Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 
 
 
Hal itu terkait penyitaan tanah dan gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38, Surabaya, Senin (14/8) lalu.
 
"Iya, dalam waktu dekat kita ajukan praperadilan,' ujar Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno, Selasa (15/8).
 
Menurut dia, setelah dilakukan penyitaan dan pemasangan police line, tidak ada lagi aktivitas di gedung tersebut. Para karyawan mulai meninggalkan kantor sejak Senin (14/8) pukul 19.00.
 
Pihaknya menyayangkan penyitaan dan pemasangan police line yang dilakukan Polda Jatim. Sebab, saat hal itu terjadi, masih banyak orang yang bekerja di gedung klasik tersebut. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore