Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Agustus 2023 | 05.04 WIB

Anggota Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Gugat Ketua, Pertanyakan Keabsahan Pengurusan dan Penggunaan Donasi

TEMPUH JALUR HUKUM: Rizal Aries, pengacara Mudzakir, menunjukkan surat gugatan. - Image

TEMPUH JALUR HUKUM: Rizal Aries, pengacara Mudzakir, menunjukkan surat gugatan.

JawaPos.com – Muhammad Mudzakir, anggota pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM), menggugat Bimo Wahju Wardojo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mudzakir merasa keberatan terhadap Bimo yang mengklaim sebagai ketua pengawas Yayasan Yatim Mandiri secara sepihak.

’’Bimo mengaku sebagai ketua pengawas tanpa melalui rapat pengawas,’’ ujar pengacara Mudzakir, Rizal Aries.

Menurut Rizal, dengan jabatan barunya itu, Bimo berupaya mengambil alih Yayasan Yatim Mandiri. Bimo dengan jabatannya sebagai ketua pengawas kemudian membuat surat keputusan (SK) untuk memberhentikan Mutrofin sebagai ketua pengurus Yayasan Yatim Mandiri.

Mutrofin diberhentikan karena disebut rangkap jabatan. Bimo berkeberatan dengan Mutrofin yang juga merangkap sebagai direktur lembaga amil zakat Yatim Mandiri.

Setelah memberhentikan Mutrofin, Bimo mengambil alih yayasan dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Plt (pelaksana tugas) Yayasan Yatim Mandiri secara sepihak.

’’Dia mengambil alih yayasan tanpa persetujuan pembina dan anggota pengawas lainnya,’’ katanya.

Gugatan Mudzakir itu buntut dualisme pengurus Yayasan Yatim Mandiri. Selain Bimo, Mudzakir menjadikan 14 pihak lain sebagai tergugat.

Lima bank ikut digugat Mudzakir karena rekeningnya digunakan Yayasan Yatim Mandiri untuk menghimpun uang donasi dari masyarakat secara besar-besaran. Dia juga mempertanyakan penggunaan uang donasi.

’’Uang tersebut dipakai Yayasan Yatim Mandiri tanpa adanya pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan yang disahkan pembina yayasan melalui rapat pembina. Tidak pula ditandatangani klien kami karena tidak pernah diundang rapat oleh Bimo,” tuturnya.

Sementara itu, Bimo belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon seluler sejak Jumat (11/8), panggilan selalu ditolak. Dia juga sudah dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tetapi belum merespons hingga berita ini selesai ditulis. (gas/c7/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore