Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Agustus 2023 | 05.03 WIB

Dishub Surabaya Gelar Sosialisasi Gerakan Minta Karcis Parkir

Ilustrasi parkir di Kota Surabaya. - Image

Ilustrasi parkir di Kota Surabaya.

JawaPos.com–Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya gelar sosialisasi gerakan minta karcis parkir. Kali ini, sosialisasi difokuskan kepada pengguna jasa parkir kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Kamis (10/8).

Dalam sosialisasi itu, petugas Dishub Surabaya tak hanya menyasar pengguna jasa parkir. Melainkan juga kepada juru parkir (parkir) di kawasan Taman Bungkul. Selain sosialisasi, petugas turut membagikan sejumlah helm gratis kepada pengguna jasa parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru berharap, melalui sosialisasi itu masyarakat dapat mengikuti imbauan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar selalu meminta karcis parkir. Upaya itu diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya melalui retribusi parkir.

”Harapannya masyarakat juga mengikuti imbauan Pak Wali Kota, kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar. Jadi sama-sama mengamankan PAD Kota Surabaya,” kata Tundjung di Taman Bungkul Surabaya.

”Kepada pengguna jasa parkir, kita sampaikan, sampean (Anda) kalau parkir minta karcis, kalau tidak dikasih tidak usah dibayar. Harapannya juga orang tidak segan untuk meminta karcis parkir,” sebut dia.

Apabila pengguna jasa parkir sudah meminta karcis namun tetap tidak diberi, Tundjung mengimbau agar segera melapor. Laporan pengaduan soal parkir bisa dilakukan melalui Command Center 112 (CC 112) atau hotline di nomor Whatsapp 081-802-626-112.

”Silakan laporkan, nanti kita lakukan penindakan di lapangan. Begitu menemui, laporkan, difoto karcis, kalau bisa difoto lokasi dan jukirnya. Sesuai yang disampaikan Pak Wali, langsung dilaporkan ke hotline,” tegas Tundjung Iswandaru.

Menurut dia, penindakan tak hanya dilakukan kepada jukir nakal yang enggan memberi karcis. Namun, juga dilakukannya kepada jukir yang meminta uang retribusi parkir melebihi harga yang tertera di karcis. ”Kalau tanggal (karcis) kedaluwarsa, juga bisa dilaporkan,” kata Tundjung Iswandaru.

Dia menyebut, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan kepada jukir nakal. Penindakan dilakukan mulai dari pemberian sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencopotan.

”Ada beberapa yang sudah kita tegur, peringatan. Kayak di BPJS, RS Siloam itu (jukir) dicopot. Kemarin juga ada peneguran lagi (kepada Jukir) di Jalan Indragiri,” ungkap Tundjung Iswandaru.

Tundjung menambahkan, saat ini terdapat sekitar 1.300 titik parkir tepi jalan di bawah pengelolaan Dishub Surabaya. Titik-titik parkir tersebut, lokasinya tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya.

”Jadi sepanjang jalan (tepi jalan umum) ada parkir, tidak ada rambu larangan P, berarti itu resmi. Tetapi kalau di kawasan perumahan, milik aset pengembang, itu bukan dari kami,” terang Tundjung Iswandaru.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore