
Ilustrasi: uang pungli.
JawaPos.com - Lurah Lidah Kulon Budi Santoso diamankan anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya. Budi disebut-sebut menarik pungutan liar (pungli) atas penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap).
Budi digerebek saat menemui dua korbannya di salah satu rumah makan di kawasan Simpang Darmo Permai Selatan III pada Jumat petang (19/7). Dia diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 35 juta.
Sumber Jawa Pos menyebutkan, kasus itu bermula saat Suroto, makelar, membeli tanah atas nama Seniti dan Tarimah. Dia meminta tolong kepada Budi selaku pejabat setempat untuk menaikkan status sertifikat dari SHGB menjadi SHM.
Namun, sertifikat yang diurus lewat program PTSL itu tidak kunjung diberikan. Saat ditagih, Budi berdalih bahwa sertifikat tersebut masih berada di notaris atas nama Julia Seloadji. Karena sudah ditunggu pembeli, Suroto akhirnya mendesak Budi agar segera memberikan sertifikat tersebut.
Namun, Budi justru mematok tarif atas pengurusan sertifikat itu. Awalnya, uang yang diminta Rp 100 juta. Namun, Suroto berkeberatan dengan permintaan tersebut. Dia hanya mampu menyiapkan Rp 35 juta.
Informasinya, tarif tersebut sudah disepakati. Akhirnya, Budi mengajak Suroto bertemu di salah satu rumah makan di kawasan Simpang Darmo Permai Selatan III. Tidak lama setelah bertemu, ada sejumlah orang berpakaian preman yang melakukan penangkapan. Belakangan diketahui, orang tersebut merupakan anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, pihak kepolisian hanya melakukan penanganan awal. ”Saat ini yang menangani pihak inspektorat. Sudah diserahkan ke sana,” ujarnya.
Sementara itu, Kabaghumas Pemkot Surabaya M. Fikser memastikan bahwa Budi Santoso sudah diperiksa di internal pemkot. Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa oknum tersebut memang melakukan pelanggaran berat. ”Sudah dipecat. Surat (pemberhentian, Red) sudah diserahkan pukul 09.00 tadi (kemarin, Red),” jelasnya.
Fikser memastikan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungli di setiap level pemerintahan. Kata Fikser, Budi Santoso terbukti melanggar disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin berat. Dia diberhentikan sebagai PNS per 22 Juli. ”Ibu Wali Kota berkali-kali berpesan agar jangan menyakiti hati warga,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Budi belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan pungli yang dihadapi. Termasuk surat pemecatan dari pemkot yang sudah dikirim kemarin. Nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
