Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Oktober 2017 | 21.42 WIB

Maraknya Korupsi Pejabat Daerah

Umar Sholahudin - Image

Umar Sholahudin


Bentuk KPK Daerah
Karena itu, ada yang mengusulkan institusi tersebut ditinjau ulang atau diperkuat. Bahkan jika perlu, kalau memang kerja dan kinerjanya tidak efektif, diganti dengan satu lembaga independen yang bisa bertindak secara tegas dan efektif dalam menangani serta mengusut kasus-kasus korupsi dan penyimpangan lain di daerah. Lembaga independen yang cukup relevan adalah KPK di daerah.


Karena kasus korupsi di daerah mulai mengendemi atau mewabah dan melibatkan pejabat birokrasi, ditambah mandulnya lembaga konvensional seperti inspektorat daerah yang berjalan tidak efektif, gagasan untuk membentuk KPK di daerah menjadi sebuah keniscayaan.


Pembentukan KPK di daerah secara yuridis memiliki legitimasi hukum yang cukup kuat. Yakni, pasal 19 (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan: ’’KPK dapat membentuk perwakilan di daerah ibu kota provinsi.’’ (*)


Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore