
Umar Sholahudin
Bentuk KPK Daerah
Karena itu, ada yang mengusulkan institusi tersebut ditinjau ulang atau diperkuat. Bahkan jika perlu, kalau memang kerja dan kinerjanya tidak efektif, diganti dengan satu lembaga independen yang bisa bertindak secara tegas dan efektif dalam menangani serta mengusut kasus-kasus korupsi dan penyimpangan lain di daerah. Lembaga independen yang cukup relevan adalah KPK di daerah.
Karena kasus korupsi di daerah mulai mengendemi atau mewabah dan melibatkan pejabat birokrasi, ditambah mandulnya lembaga konvensional seperti inspektorat daerah yang berjalan tidak efektif, gagasan untuk membentuk KPK di daerah menjadi sebuah keniscayaan.
Pembentukan KPK di daerah secara yuridis memiliki legitimasi hukum yang cukup kuat. Yakni, pasal 19 (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan: ’’KPK dapat membentuk perwakilan di daerah ibu kota provinsi.’’ (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
